Reksadana itu apa sih?
A: Pada dasarnya, reksadana adalah bentuk investasi secara kolektif.
Berhubung persyaratan investasi awal di instrumen-instrumen investasi
seringkali berjumlah besar dan pemilihan instrumen investasinya pun
tergolong rumit, maka masyarakat diberikan kesempatan oleh Bapepam-LK
untuk mengumpulkan dana mereka ke dalam wadah investasi untuk kemudian
dikelola secara profesional. Jadi, investasi ini dikelola oleh manajer
investasi (MI) profesional seperti Manulife, Fortis, Schroder,
Trimegah, Danareksa, Bahana, dll.
Nah MI ini nantinya akan mengelola dana yang sudah terkumpul tersebut
dengan meng investasikannya ke berbagai macam produk investasi (Saham,
deposito, surat utang, dll). Biasanya setiap MI mempunyai beberapa
produk, contohnya untuk Fortis diantaranya Fortis Pesona, Fortis
Equitra, Fortis Solaris dan Fortis Ekuitas. Nanti ada penjelasannya
lagi tuh untuk setiap produk. Misalnya Fortis Ekuitas itu biasa
mengelola dana yang ada untuk membeli saham apa aja, misalnya; Astra
International, Telkom, Bank Mandiri, Perusahaan Gas Negara dan lain
sebagainya.
Jadi kita tidak terjun langsung memilih saham yang mau kita beli karena
semua itu akan dikelola oleh MI. Oh iya dalam bahasa Inggris, reksadana
dikenal dengan nama mutual fund.
Tapi seperti yang Wina selalu bilang, sebelum memutuskan untuk membeli
produk investasi, kita harus tahu dan jelas dulu tujuan investasi kita
itu untuk apa? Dari situ barulah bisa ditentukan reksadana apa yang
cocok, berapa lama investasinya, dan berapa besar jumlah investasinya.
Q: Apa untungnya reksadana dari menabung secara tradisional atau
langsung membeli saham sendiri?
A: Reksadana menawarkan return yang lebih tinggi daripada menabung
traditional/deposito. Seperti kata pepatah investasi, “high risk high
return, low risk low return”, jadi berinvestasi lewat reksadana membuka
peluang risiko yang lebih tinggi dari deposito namun dengan peluang
hasil yang lebih tinggi pula. Selama risiko tersebut bisa kita ambil
(misal: kebutuhan dana baru direalisasikan 10 tahun lagi), maka
investasi pada reksadana saham contohnya, menjadi masuk akal.
Bandingkan potensi imbal hasil deposito (yang cuma sekitar 6% per
tahun) dengan reksadana saham (bisa mencapai 20% lebih per tahun)! Tapi
ingat ya, “high risk high return, low risk low return”.
Kalau dibandingkan dengan membeli saham langsung, membeli reksadana
saham jelas lebih simple untuk kita dan juga memberikan peace of mind
karena investasi kita tidak disalurkan kepada 1 jenis saham saja,
melainkan bermacam-macam instrumen (diversifikasi). Jadi ketika
misalnya saham Telkom turun, kita tidak serta merta panik karena dana
kita hanya sebagian saja disitu dan yang lainnya masuk ke saham Bank
Mandiri atau Astra International yang mungkin justru naik misalnya.
Dari segi biaya juga lebih ringan karena sifatnya yang kolektif ini
dimana biaya transaksi saham tersebut ditanggung bersama-sama dengan
investor lainnya.
Q: Trus, belinya dimana?
A: Reksadana dapat dibeli di Bank seperti Bank Mandiri, HSBC,
Commonwealth dan bisa juga dibeli ke MI nya langsung. Tidak semua MI
menawarkan pembelian langsung sih dan jumlah minimum pembelian pun bisa
lebih besar atau lebih kecil dari bank. Tapi biasanya, biaya pembelian
langsung lewat MI lebih murah (ya iya lah kan ga lewat makelar, beli
rumah juga gitu kan?)
(Kalau saya lewat Commonwealth Bank karena ada fasilitias Internet
Bankingnya, jadi bisa beli reksadana lewat online, feenya juga jadi
lebih murah. – Hanzky)
Q: Lalu, bagaimana saya tahu reksadana jenis apa yang harus saya beli?
A: Pertama-tama, kita harus tau dulu untuk apa kita berinvestasi. Untuk
kuliah anak? Untuk beli rumah? Untuk dana liburan? Kapan rencananya
uangnya akan dipakai? 3 tahun lagi? 10 tahun lagi? Setelah kita tahu
kebutuhan kita, barulah kita memilih jenis yang sesuai dengan kebutuhan
dan toleransi risiko kita, berapa lama kita perlu berinvestasi dan
berapa besarannya. Baru setelah itu kita teliti jenis reksadana yang
ada, yang sesuai dengan tujuan kita
Q: Apa aja sih macamnya reksadana?
A: Basically, ada 4 jenis reksadana 1. Reksadana Pasar Uang (RDPU) dengan potensi imbal hasil 7% per
tahun (asumsi rata-rata target jangka waktu investasi < 5 tahun yang
mana termasuk kategori short-term). Ini adalah reksadana jangka pendek
dengan risiko yang relatif paling kecil. Dana dalam reksadana ini akan
ditempatkan pada instrumen pasar uang seperti tabungan, deposito atau
surat utang di bawah 1 tahun. Jadi hampir tidak ada gejolak perubahan
harga, tapi imbal hasilnya pun juga relatif paling kecil dibanding
reksadana lainnya. Contoh Produk: PNM PUAS, Danareksa Seruni, Bahana
Dana Likuid, Manulife Dana Kas, dll. 2. Reksadana Pendapatan Tetap
(RDPT) dengan potensi imbal hasil 10% per tahun (asumsi rata-rata
target jangka waktu investasi 5-10 tahun atau medium term) RDPT adalah
reksadana dengan risiko yang sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan
RDPU namun potensi imbal hasilnya pun lebih tinggi. Dana pada RDPT
ditempatkan pada instrumen Surat Utang Negara (SUN) maupun surat utang
(obligasi) yang dikeluarkan oleh korporasi (misal obligasi Kalbe Farma
atau obligasi Indofood). Kalau mau beli RDPT harus liat juga apa usia
reksadananya sudah mau 5 tahun/belum. Ini kaitannya dengan pajak sih,
RDPT dengan usia lebih dari 5 tahun kehilangan keringanan pajak dari
pemerintah, tapi biasanya MI akan mengakali dengan membuat RDPT baru
dan memindahkan investasi RDPT lama ke RDPT baru untuk mendapatkan
keringanan pajak. Ini biasanya diatur otomatis oleh MI-nya, jadi
investor tidak perlu khawatir. Contoh Produk: Batavia Dana Obligasi
Ultima, Danareksa Melati, Mandiri Investa Keluarga, Manulife Obligasi
Negara Indonesia, Trim Dana Stabil. 3. Reksadana Campuran (RDC) dengan
potensi imbal hasil hingga 20% per tahun (asumsi rata-rata target
jangka waktu investasi > 10 tahun atau Long Term. Reksadana ini
menggunakan instrumen investasi campuran antara saham dan obligasi,
jadi cocok buat yang ingin mencoba investasi saham tapi masih takut
perutnya mual karena roller coaster harga saham yang drastis dan cepat.
Contoh Produk: Schroder Dana Prestasi, Schroder Dana Terpadu II, Fortis
Equitra, Fortis Pesona (sangat agresif, mostly saham), Manulife Tumbuh
Berimbang, Trim Syariah Berimbang 4. Reksadana Saham (RDS) dengan
potensi imbal hasil hingga 25% per tahun (asumsi rata-rata jangka waktu
investasi > 10 tahun atau Long Term Reksadana ini menggunakan
instrumen investasi saham. Dibandingkan dengan reksadana lainnya, RDS
memiliki potensi imbal hasil yang paling tinggi, namun juga memiliki
tingkat risiko yang paling tinggi pula. Sebagai contoh, pada tahun
2008-09 di mana dunia dilanda krisis ekonomi global, imbal hasil RDS
sempat rontok sampai negatif 40%! (itu artinya Rp 10,000,000 investasi
Anda menjadi bernilai Rp Rp 6,000,000) Meski di awal 2010 sudah pulih,
tapi goncangan harga RDS cukup berbahaya untuk menjadikannya sebagai
sarana investasi jangka pendek. RDS diperuntukkan hanya untuk investor
dengan tingkat toleransi risiko yang tinggi dan jangka waktu investasi
yang panjang. Contoh Produk: Ekuitas, Fortis Pesona, Schroder Dana
Istimewa, Schroder Dana Prestasi Plus, Schroder Dana Investa, Mandiri
Investa Atraktif, Mandiri Investa Atraktif Syariah, Manulife Saham
Andalan
Ada juga sih reksadana lain semisal reksadana terstruktur, reksadana
indeks, dan instrumen investasi lainnya seperti ORI, Sukuk Ritel, emas,
etc. Tapi itu ntar aja dibahasnya biar nggak tambah bingung, yang empat
di atas itu sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan investasi kita untuk
mencapai berbagai kebutuhan finansial dari jangka pendek (liburan
misalnya) sampai jangka panjang (biaya kuliah anak dan biaya pensiun
kita sendiri misalnya).
Akhir kata, saya ucapkan Selamat berinvestasi!
—
Gimana, gimana? Sudah ada pencerahan dong sekarang setelah membaca
ini?. Kalau ada pertanyaan, silahkan tanya di comment box ya supaya
bisa dijawab dengan Yoga. Kalau misalnya masih belum mengerti sampai
ngelotok nggak papa kok, itu bukan alasan untuk menunda investasi
reksadana. Langsung terjun aja, nanti pasti mengerti dengan sendirinya
deh. Yang penting sekarang putuskan dulu mau ke bank mana dan segeralah
samperin banknya untuk membuka rekening reksadana :
INVESTASI
Definisi dan pengertian investasi;
Banyak bisnis yang dapat dilakukan baik dalam jangka pendek maupun
jangka panjang, tentu semuanya bertujuan untuk mendapatkan nilai tambah
atau keuntungan di kemudian hari. Orang membeli sebidang tanah dengan
harapan nantinya harga tanah tersebut menjadi lebih mahal. Orang
menyimpan uangnya di bank dengan harapan mendapatkan bunga dari
simpanannya itu. Secara umum, semua tindakan di atas dapat
dikategorikan sebagai tindakan investasi.
Bagi masyarakat modern, kata investasi tentu tidak asing lagi. Bisa
jadi setiap hari kita mendengar kata itu. Sebab, semakin tinggi
pendidikan seseorang semakin tidak bersedia membiarkan asetnya menjadi
tidak berkembang dan untuk mengembangkan aset tersebutlah maka
diperlukan investasi. Bagi sebagian masyarakat lainnya, barangkali
telah melakukan investasi tetapi tidak menyadarinya, seperti para
petani dan peternak di pedesaan.
Jadi apa sebenarnya yang dimaksud dengan investasi tersebut? Banyak
pakar yang telah merumuskan definisi investasi ini. Sharpe et all
(1993), misalnya, merumuskan investasi dengan pengertian berikut:
mengorbankan aset yang dimiliki sekarang guna mendapatkan aset pada
masa mendatang yang tentu saja dengan jumlah yang lebih besar. Sedang
Jones (2004) mendefinisikan investasi sebagai komitmen menanamkan
sejumlah dana pada satu atau lebih aset selama beberapa periode pada
masa mendatang.
Definisi yang lebih lengkap diberikan oleh Reilly dan Brown, yang
mengatakan bahwa investasi adalah komitmen mengikatkan aset saat ini
untuk beberapa periode waktu ke masa depan guna mendapatkan penghasilan
yang mampu mengkompensasi pengorbanan investor berupa:
1. Keterikatan aset pada waktu tertentu
2. Tingkat inflasi
3. Ketidaktentuan penghasilan pada masa mendatang.
Dari definisi yang disampaikan ketiga pakar investasi tersebut kita
bisa menarik pengertian investasi, bahwa untuk bisa melakukan suatu
investasi harus ada unsur ketersediaan dana (aset) pada saat sekarang,
kemudian komitmen mengikatkan dana tersebut pada obyek investasi (bisa
tunggal atau portofolio) untuk beberapa periode (untuk jangka panjang
lebih dari satu tahun) di masa mendatang. Selanjutnya, setelah periode
yang diinginkan tersebut tercapai (jatuh tempo) barulah investor bisa
mendapatkan kembali asetnya, tentu saja dalam jumlah yang lebih besar,
guna mengkompensasi pengorbanan investor seperti yang diungkapkan
Reilly dan Brown. Namun, tidak ada jaminan pada akhir periode yang
ditentukan investor pasti mendapati asetnya lebih besar dari saat
memulai investasi. lni terjadi karena selama periode waktu menunggu
itu terdapat kejadian yang menyimpang dari yang diharapkan. lnilah,
yang disebut risiko. Dengan demikian, selain harus memiliki komitmen
mengikatkan dananya, investor juga harus bersedia menanggung risiko.
BELAJA INVESTASI
JENIS INVESTASI
Mengenali
Jenis Investasi Anda
Tahukan Anda, Perbedaan Menabung dan Berinvestasi?
Sebelum mengetahui jenis-jenis investasi, sebaiknya Anda mengetahui
dulu perbedaan antara menabung dan berinvestasi.
Menabung berarti menyisihkan uang Anda tanpa mengharapkan adanya
kenaikan dari nilai uang yang Anda simpan. Dengan menabung di bank,
setidaknya Anda tahu bahwa uang Anda akan lebih aman dibandingkan jika
Anda menaruhnya di bawah bantal. Memang jika kita lihat sekilas,
berbagai macam tabungan di bank menawarkan bunga tabungan sebesar 1-3%
setahunnya. Akan tetapi, jika Anda perhatikan, setiap tahun harga-harga
barang selalu naik dengan persentase yang jauh melebihi bunga tabungan
Anda. Jika Anda sadar, sebenarnya uang Anda telah berkurang nilainya.
Sementara itu, berinvestasi berarti mengharapkan adanya kenaikan dari
nilai uang Anda seiring dengan berjalannya waktu, sehingga akan
memberikan keuntungan bagi Anda. Uang yang diharapkan memberikan akan
bertambah nilainya itu disimpan dalam suatu bentuk kekayaan yang
disebut dengan aset.
Jenis-Jenis Aset
Dalam berinvestasi, terdapat dua macam jenis aset, yaitu aset riil dan
aset finansial, yang sama-sama dapat dipertimbangkan sebagai sarana
investasi dalam rangka mencapai tujuan keuangan Anda. Dalam
berinvestasi, Anda harus ingat bahwa selalu terdapat risiko akan
kehilangan modal Anda. Oleh sebab itu, Anda harus mengetahui dengan
benar aset-aset yang Anda pilih untuk berinvestasi.
Aset Riil
Aset riil adalah aset yang memiliki wujud. Contohnya adalah tanah,
rumah, emas, dan logam mulia lainnya. Berinvestasi pada aset riil
merupakan hal yang umum dilakukan. Contohnya, Anda membeli rumah, dan
kemudian menyewakannya sehingga mendapatkan pendapatan bulanan. Belum
lagi ketika rumah itu selesai disewa dan harganya naik, Anda dapat
menjualnya dan mendapatkan keuntungan. Anda akan mendapatkan banyak
keuntungan dari berinvestasi di aset riil ini, karena meskipun harganya
dapat naik-turun, tetapi dalam jangka panjang nilainya cenderung
meningkat.
Aset Finansial
Aset finansial merupakan aset yang wujudnya tidak terlihat, tetapi
tetap memiliki nilai yang tinggi. Umumnya aset finansial ini terdapat
di dunia perbankan dan juga di pasar modal, yang di Indonesia dikenal
dengan Bursa Efek Indonesia. Beberapa contoh dari aset finansial adalah
instrumen pasar uang, obligasi, saham, dan reksa dana.
Instrumen pasar uang adalah surat utang jangka pendek yang kurang dari
satu tahun yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan. Sebagai
imbalan, Anda sebagai pemberi utang akan mendapatkan sejumlah bunga
dari nilai awal investasi Anda. Umumnya bunga ini akan dibayarkan pada
akhir periode investasi.
Contoh dari instrumen pasar uang adalah deposito, Sertifikat Bank
Indonesia dan promissory notes. Secara umum, instrumen pasar uang
memiliki tingkat risiko investasi berupa gagal membayar nilai investasi
dan bunga yang sangat rendah.
Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau
perusahaan. Jangka waktu utang pada obligasi adalah lebih dari satu
tahun. Obligasi diperdagangkan di pasar modal. Anda yang membeli
obligasi akan mendapatkan imbalan berupa sejumlah bunga dari nilai awal
investasi Anda, yang disebut dengan kupon. Kupon ini umumnya dibayarkan
setiap 3 atau 6 bulan sekali dalam satu tahun,
Obligasi tingkat risiko investasi yang rendah, namun risikonya sedikit
diatas instrumen pasar uang. Risiko terbesar yang dihadapi oleh Anda
sebagai pemegang obligasi adalah adanya kemungkinan penerbit obligasi
tidak dapat membayar kembali utangnya. Oleh sebab itu, terdapat lembaga
pemeringkat yang memberikan peringkat terhadap obligasi yang
dikeluarkan untuk mengetahui seberapa besar risiko gagal bayar obligasi
tersebut.
Saham adalah tanda bukti kepemilikan seseorang atas sebuah perusahaan.
Orang yang memiliki saham berhak atas pembagian keuntungan yang
didapatkan perusahaan tersebut, yang disebut dengan dividen, sesuai
dengan persentase kepemilikannya di perusahaan tersebut. Selain itu,
harga saham sebuah perusahaan akan bergerak mengikuti kinerja
perusahaan tersebut.
Jika perusahaan tersebut memiliki kinerja yang baik, maka harga
sahamnya akan ikut naik sehingga pemegang saham akan mendapatkan
keuntungan jika menjual sahamnya. Saham juga diperdagangkan di pasar
modal dan memiliki tingkat risiko investasi yang tinggi, karena
terdapat risiko kebangkrutan perusahaan sehingga uang Anda dapat
hilang.
Dalam berinvestasi di saham, Anda harus mengetahui apakah perusahaan
tersebut benar-benar memiliki kinerja yang baik. Anda harus melakukan
analisis berdasarkan laporan keuangan yang dikeluarkan perusahaan,
kondisi ekonomi negara, dan hal-hal lainnya yang cukup menyita waktu
Anda. Namun tentunya hal ini sebanding dengan potensi keuntungan yang
didapatkan.
Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola
oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi untuk kemudian
diinvestasikan ke aset finansial lainnya. Dana tersebut disimpan di
bank penyimpanan yang disebut dengan bank kustodian.
Reksa dana merupakan solusi bagi orang yang ingin berinvestasi dalam
banyak aset namun memiliki dana yang terbatas. Hal ini dimungkinkan
karena dana yang dihimpun dari banyak pihak cukup besar untuk kemudian
dapat diinvestasikan pada saham, obligasi dan instrumen pasar uang
sesuai dengan kebijakan dari Manajer Investasi.
Selain itu, reksa dana juga merupakan solusi bagi Anda yang memilii
keterbatasan dalam pengetahuan dan informasi dalam melakukan analisis
investasi, serta bagi Anda yang tidak memiliki cukup waktu untuk
mengawasi pergerakan harian saham dan obligasi Anda. Untuk mengetahui
lebih detail mengenai reksa dana, Anda dapat membaca bagian Reksa Dana
& Anda.
Memilih Jenis Investasi yang Sesuai Dengan Kebutuhan Anda
Setelah mempelajari jenis-jenis investasi di atas, langkah yang harus
Anda lakukan adalah mengetahui manfaat dari semua jenis investasi
tersebut. Setiap jenis investasi memiliki beberapa karakteristik
tersendiri, yaitu potensi imbal hasil yang didapatkan, tingkat risiko
investasi, jangka waktu investasi ideal, kemudahan untuk mencairkan
investasi, dan jumlah modal yang dibutuhkan.
Dari segi kemudahan untuk mencairkan hasil investasi, aset finansiaI
lebih mudah untuk dijual dibandingkan dengan aset riil. Sedangkan dari
segi jangka waktu investasi, investasi pada aset riil maupun aset
finansial dibagi 3 sesuai dengan kebutuhan Anda.
Untuk kebutuhan jangka panjang Anda, saham dan properti merupakan jenis
investasi yang sesuai karena memberikan potensi pertumbuhan hasil
investasi yang tinggi. Obligasi merupakan investasi yang sesuai untuk
kebutuhan jangka menengah Anda karena memberikan kupon secara berkala.
Sedangkan, untuk investasi jangka pendek, produk bank seperti tabungan
adalah produk keuangan yang paling sesuai.
Setelah Anda memahami manfaat dari masing-masing jenis investasi,
pilihlah yang paling sesuai dengan jangka waktu kebutuhan keuangan
Anda. Selain itu, Anda harus mempertimbangkan kriteria-kriteria lainnya
sehingga Anda mantap untuk melakukan investasi.
CARA INVESTASI EMAS
Tahukah
Anda ada banyak aneka pilihan investasi dalam emas yang tersedia
sekarang ini? Anda bisa berinvestasi dalam emas bukan hanya dalam
bentuk emas perhiasan dan juga emas batangan saja (bentuk investasi
dalam emas yang paling banyak dikenal saat ini) tapi bisa juga Anda
investasi emas dalam bentuk yang lainnya.
Selain Anda bisa investasi emas dalam bentuk fisik (memiliki bentuk
fisik seperti emas perhiasan, emas bantagan, koin emas, dll), Anda juga
bisa berinvestasi pada paper aset seperti membeli saham perusahaan
pertambangan emas maupun produk derivatif seperti membeli kontrak emas
di bursa berjangka.
Mari kita bahas satu persatu seputar macam-macam investasi emas:
1. Emas Perhiasan
Bila tujuan Anda berinvestasi emas adalah untuk keuntungan jangka
pendek, biasanya akan sulit mendapatkan keuntungan kalau Anda investasi
dalam bentuk emas perhiasan. Ini dikarenakan sewaktu Anda datang ke
toko emas dan membeli emas perhiasan, Anda harus membayar harga emas
perhiasan yang dibeli ditambah ongkos pembuatannya.
Dan nanti ketika suatu saat Anda mau menjualnya kembali, maka toko emas
tidak akan mau membayar ongkos pembuatan dari perhiasan emas tersebut.
Toko emas hanya akan membayar harga emasnya saja. Dan tidak semua toko
emas mau menerima atau membeli emas perhiasan Anda. Beberapa toko emas
kadang-kadang menolak pembelian emas perhiasan dari masyarakat.
Penyebabnya bisa bermacam-macam, yang salah satunya adalah karena
mereka takut kalau-kalau emas perhiasan itu tidak laku untuk dijual
lagi karena model sudah ketinggalan jaman. Jadi kalaupun mereka
membelinya lagi, mereka harus melebur emas tersebut. Atau bisa juga
toko emas tidak mau membeli emas perhiasan pada saat itu dikarenakan
harga emas sedang berfluktuasi naik turun dan mereka tidak mau membeli
diharga tinggi. Jadi kemungkinan emas perhiasan Anda dihargai harganya
lebih rendah dibandingkan harga emas pada saat Anda mau menjualnya.
2. Emas Batangan
Investasi emas yang terbaik adalah investasi emas dalam bentuk batangan
(emas batangan). Emas ini cukup baik bila dijadikan sarana investasi,
dan siapapun tak menyangkal bahwa emas batangan berbeda dengan emas
perhiasan. Emas batangan lebih mudah untuk dijual kembali. Selain itu,
emas batangan tidak meminta ongkos pembuatan seperti halnya emas
perhiasan. Karena itu, bila Anda ingin melakukan investasi emas, maka
tak ada salahnya Anda mempertimbangkan investasi dalam bentuk emas
batangan.
3. Koin Emas
Koin Emas ONH (ongkos naik haji). Maksudnya, dari koin emas ini
diharapkan bisa sebagai alternatif investasi bagi mereka yang ingin
menabung untuk mempersiapkan biaya ibadah Haji.
Penamaan ONH ini sebetulnya hanya taktik pemasaran saja. Kenyataannya,
walau namanya Koin Emas ONH, tetapi investasi ini sama saja dengan
investasi emas lainnya karena harga emasnya sama saja. Harganya sama
dengan harga emas yang mengikuti harga mata uang asing (dolar AS), dan
aman terhadap inflasi. Artinya, orang yang tidak beragama Islam
sekalipun bisa berinvestasi dalam Koin Emas ONH ini karena sebetulnya
investasi ini sama saja dengan investasi emas lainnya. Bahkan, penamaan
ONH pada Koin Emas tersebut sebetulnya akan sangat menguntungkan
pemegangnya, karena emas tersebut akan lebih memiliki positioning yang
lebih baik dalam pemasarannya.
4. Sertifikat Emas
Sertifikat emas adalah selembar kertas yang menjadi bukti kepemilikan
atas emas yang tersimpan pada bank di suatu negara. Pemilik sertifikat
emas ini hanya memegang satu lembar kertas saja yang hanya dapat
diuangkan pada bank tersebut. Prinsip dari sertifikat emas ini
merupakan alternatif investasi yang cukup menguntungkan karena
pemiliknya tidak mengeluarkan biaya penyimpanan emas. Berbeda halnya
bila membeli emas dalam bentuk fisik, yang memerlukan biaya untuk
penyimpanannya seperti menyimpan emas di safe deposit box.
5. Saham Pertambangan Emas
Anda bisa juga membeli saham perusahaan pertambangan emas sebagai
alternatif Anda berinvestasi emas. Dalam keadaan pasar emas yang sedang
naik atau bullish, saham-saham biasanya bergerak lebih cepat daripada
harga emas fisik itu sendiri. Yang berarti ketika harga emas menanjak,
maka harga sama-saham perusahaan pertambangan emas juga melompat lebih
tinggi. Tapi untuk investasi emas dengan membeli saham perusahaan
pertambangan emas ini, Anda harus hati-hati juga dan belajar investasi
seputar saham terlebih dahulu, karena Anda berinvestasi dalam saham
perusahaan pertambangan emas. Perusahaan pertambangan emas yang
sahamnya dijual di pasar modal saat ini yaitu PT.Antam TBk dengan kode
saham ANTM.
6. Kontrak Emas Berjangka
Di BBJ saat ini ada kontrak emas, 1 lot adalah 1 kilogram, emasnya
adalah emas logam mulia yang kemurniannya 99,99%, kita dapat berdagang
fisiknya tapi juga bisa berdagang berjangka. Tentunya Anda perlu
belajar lebih lanjut untuk investasi emas dalam kontrak emas di Bursa
Berjangka ini.
Hal-hal diatas merupakan macam-macam investasi dalam emas yang bisa
Anda pilih dan lakukan. Tentunya yang termudah sebagai masyarakat umum
adalah investasi emas batangan dan juga emas perhiasan. Dan bila tujuan
investasi Anda dalam emas adalah untuk invest, lebih baik pilih emas
batangan. Anda bisa invest di emas perhiasan, bila Anda suka membeli
emas perhiasan untuk dipakai.
Selamat berinvestasi emas!
Dan Anda bisa belajar seputar investasi dalam emas lebih dalam lagi di
sini >> Bagaimana Membeli EMAS Dengan MODAL HANYA 1/3 Dari Harga
EMAS?
Minggu, 29 Januari 2012
PERBEDAAN DEBAT DAN DISKUSI
Diskusi
adalah sautu pertemuan adu pikir secara terpimpin dengan tujuan mencari
kebenaran atau ketegasan suatu masalah.Sedangkan debat berlangsung
secara tidak terpimpin.
Diskusi berbeda dengan debat. Perbedaan itu terlihat seabagai berikut :
Debat
|
Diskusi
|
1. Berlangsung secara tidak terpimpin
|
1. Berlangsung secara terpimpin
|
2. Tidak ada aturan atau tata tertibnya
|
2. Ada aturan atau tata tertibnya
|
3. Masing-masing pihak berusaha saling menjatuhkan atau mematahkan pendapat
|
3. Masing-masing peserta berusaha saling menyumbangkan pendapat
|
4. Debat sering mengakibatkan pertengkaran / perkelahian
|
4. Diskusi tidak akan mengakibatkan terjadinya pertengkaran / perkelahian
|
5. Pendapat dipertahankan berdasarkan kuatnya pengaruh atau kerasnya suara
|
5. Pendapat dipertahankan berdasarkan argumentasi yang menyakinkan
|
6. Alasan penolakan bersifat subyektif
|
6. Alasan penolakan berdasarkan obyektif
|
7. Tidak pernah diperoleh kata sepakat karena kedua pihak tidak ada kesamaan pendapat
|
7. Akan di peroleh kata sepakat sebagai titik temu dari bermacam-macam pendapat
|
Sabtu, 28 Januari 2012
MODUL PEMBELAJARAN EKONOMI SMKN 49 JAKARTA KLS XII(iNTERN)
PENDAHULUAN
A. Deskripsi Modul
Menentukan
Bentuk Badan Usaha dan Memanfaatkan Lembaga Keuangan (EKO-C) adalah
kompetensi ketiga dari materi atau kajian diklat ekonomi bagi siswa
Sekolah Menengah Kejuruan. Kompetensi ini terdiri dari dua sub
kompetensi, yaitu Mengidentifikasi bentuk-bentuk badak usaha dan
Mengidentifikasi jenis-jenis lembaga keuangan.
Bahan
ajar yang berisi pembahasan dua sub-kompetensi di atas ini dirancang
dan dikembangkan untuk membantu para guru atau instruktur dan siswa
atau peserta diklat dalam proses pembelajaran sehingga tingkat
kompetensi yang diharapkan dapat dicapai. Tingkat kompetensi tercermin
dari tingkat pengetahuan, sikap dan keterampilan siswa atau peserta
diklat. Sikap pengetahuan, dan keterampilan yang memadai tentang
dasar-dasar ekonomi akan membantu para calon tenaga kerja untuk
mempersiapkan diri memasuki dunia kerja. Dengan menguasai sub-sub
kompetensi ini, mereka dapat memahami masalah ekonomi sehari-hari,
terutama yang mempunyai dampak terhadap kehidupan masyarakat di
sekitarnya.
Dengan
mempelajari sub-kompetensi ini, siswa atau peserta diklat akan menjadi
lebih paham tentang bentuk-bentuk badan usaha dan manfaat lembaga
keuangan.
B. Peta Kedudukan Modul
Modul
ini merupakan modul kompetensi ketiga (EKO-C) yang harus dikuasai oleh
peserta diklat setelah modul kompetensi EKO-A dan EKO-B seperti tampak
pada Peta Kedudukan Modul berikut ini
|
|
| ||||||||||||||
|
| |||||||||||||||
KETERANGAN :
EKO-A.1 : Memahami ilmu dan hukum ekonomi
EKO-A.2 : Menerapkan motif dan prinsip-prinsip ekonomi dalam kegiatan bisnis
EKO-A.3 : Menganalisis permintaan dan penawaran
EKO-B.1 : Memahami faktor-faktor produksi
EKO-B.2 : Menggunakan faktor-faktor produksi untuk meningkatkan produksi/hasil
EKO-C.1 : Mengidentifikasi bentuk-bentuk badan usaha
EKO-C.2 : Mengidentifikasi jenis-jenis lembaga keuangan
: Sub-Kompetensi yang dipelajari dalam modul ini
: Sub-sub kompetensi lain yang berhubungan dengan pembelajaran
modul ini
C. Persyaratan
Bahan
diklat ini berisi kajian dan materi pembelajaran untuk mencapai
kompetensi pada unit Menentukan Bentuk Badan Usaha dan Memanfaatkan
Lembaga Keuangan. Untuk mempelajari unit kompetensi ini siswa atau
peserta diklat terlebih dulu harus menguasai unit-unit kompetensi yang
berkaitan, yaitu :
1. Menerapkan hukum ekonomi, motif ekonomi, dan prinsip ekonomi dan kegiatan
bisnis (EKO-A)
2. Menerapkan prinsip dasar produksi dalam kegiatan bisnis (EKO-B)
D. Referensi
Untuk
melengkapi materi dan kajian sub-kompetensi ini disarankan agar siswa
atau peserta diklat menggunakan pula bahan-bahan bacaan berikut ini.
Bahan bacaan bahwa ini sekaligus juga menjadi buku acuan atau Daftar
Pustaka untuk menyusun materi pembelajaran ini.
Anonimous. 1985. Ekonomi Perusahaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Jakarta
Anonimous. 2004. UUD45 dan Amandemennya. Penerbit Fokusmedia.Jakarta
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Gema Insani.
Jakarta
Arbi, Syarif. 2003. Mengenal Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Penerbitan
Djambatan, Jakarta
Basuswasta. 1979. Ekonomi Perusahaan Modem.Liberty. Jogjakarta
Boediono. 1998. Ekonomi Moneter (Edisi 3), BPFE, Jogjakarta.
Danusaputro, Marjanto dan Suharto. Pandu. 1991. Peranan Bank Perkreditan Rakyat dalam Pembangunan Daerah Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia. Jakarta
Hindle, Tim. 1996. Seri Intisari Manajemen-MBA, Alex Media Komputindo. Jakarta
Hindle, Tim. 1996. Seri Intisari manajemen-Keuangan. Elex Media Komputindo.
Jakarta
Irmayanto, Juli dkk.2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Cetakan Kedua).
Penerbit Universitas Trisakti. Jakarta.
Roehaety, Eti dan Tresnati, Ratih. 2005. Kamus Istilah Ekonomi, PT Bumi Aksara.
Jakarta
Siamat, Dhalan. 1993. Manajemen Bank Umum. Intermedia. Jakarta
Sinungan, Muchdarsyah. 1995. Uang dan Bank. PT Rineka Cipta. Jakarta
Suyatno, Thomas dkk. 1999. Kelembagaan Perbankan (Edisi Ketiga). PT Gramedia
Pustaka Utama. Jakarta
Tobink, Riduan dan Fanuel, BN. 2003. Kamus Istilah Perbankan. PT Atalya Rileni
Sudeco. Jakarta
E. Glosari
aset : produk bernilai yang dikuasai atau dimiliki suatu perusahaan, baik
berupa harta benda (properti, hak, atau suatu tuntutan terhadap aktiva
maupun jasa yang dimiliki
bad dept : utang yang tidak dapat dibayar
bank primer :
bank yang menciptakan uang dengan cara meningkatkan kredit yang
disalurkan hingga jumlah tertentu tanpa dipengaruhi jumlah dana yang
dihimpunnya
bank sentral : sebuah organisasi yang memiliki monopoli kebijakan pengendalian jumlah uang dasar (monetary base)
deflasi : keadaan yang menunjukkan daya beli uang meningkat dalam masa tertentu karena jumlah uang yang beredar relatif lebih kecil dari jumlah barang dan jasa yang tersedia
cek : Perintah tertulis pemegang rekening kepada bank yang tujukan supaya membayar sejumlah uang
deposito : perbedaan antara harga barang yang berlaku untuk obligasi dengan darga unjuknya
dividen : bagian
laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi
serta diserahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para
pemegang saham, sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang
dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan
giro : simpanan
pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek atau surat perintah pembayaran lain atau dengan cara
pemindahbukuan
inflasi : kemerosotan
nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas)
beredar, sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang
konsesi : pemberian
kedudukan dan hak oleh salah satu pihak dalam sebuah perundingan untuk
mendorong pihak lain memberikan kedudukan dan hak yang setara
monopoli : situasi
yang pengadaan barang dagangannya tertentu (di pasar lokal atau
nasional) sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau
satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.
reksadana : wadah
yang digunakan untuk menghimpun dana dan masyarakat pemodal (yang
mempunyai tujuan investasi bersamaan) untuk diinvestasikan kembali
dalam portofolio efek oleh perusahaan pengelola reksadana
saham : bagian,
andil, sero, surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang
memberi hak atas deviden dan lain-lain menurut besar kecilnya modal
yang disetor; hak yang dimiliki oleh orang (pemegang saham) terhadap
perusahaan, berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai
dalam pemilikan dan pengawasan.
PEMBELAJARAN
MENENTUKAN BENTUK DAN USAHA DAN
MEMANFAATKAN LEMBAGA KEUANGAN
RENCANA BELAJAR SISWA
Rencana belajar siswa disusun dan ditetapkan ke dalam tabel berikut :
Jadwal Rencana Belajar Siswa
No
|
Kegiatan
|
Jumlah
Pelajaran
(@45’)
|
Lokasi
|
Pendekatan
|
Tugas
|
Keterangan
|
1
2
|
Mengidentifikasi bentuk-bentuk badan usaha
a. Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan bentuk badan usaha secara tepat
b. Memilih badan usaha secara tepat
c. Memilih bentuk penggabungan badan usaha secara tepat
d. Memilih bentuk khusus penggabungan badan usaha secara tepat
Mengidentifikasi jenis-jenis lembaga keuangan
a. Menjelaskan arti uang secara benar
b. Mengidentifikasi fungsi uang secara tepat
c. Menjelaskan teori kuanitas uang menurut Irving Fisher (MV=PT)
d. Menjelaskan peran dan fungsi perbankan secara benar
e. Mengidentifikasi jenis-jenis jasa perbankan secara tepat
f. Menjelaskan peran dan fungsi lembaga keuangan bukan bank (LKBB) secara benar
g. Mengidentifikasi jenis-jenis jasa lembaga keuangan bukan bank (LKBB) secara benar
h. Memanfaatkan jasa-jasa lembaga keuangan secara benar
|
5 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
|
Sekolah/ masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/ masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
|
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
| | |
B. Petunjuk Penggunaan Modul
1. Penjelasan bagi Siswa atau Peserta Diklat
a. Siswa
atau peserta diklat diharapkan dapat mempelajari setiap bagian dalam
bahan ajar kemudian mengerjakan tugas, baik tugas individu maupun tugas
kelompok dengan baik dan benar.
b. Prosedur sertifikasi
i. Paspor keterampilan
Paspor
keterampilan atau skill passport adalah dokumen rekaman pengetahuan
atas kompetensi/sub kompetensi yang telah dicapai oleh pemiliknya.
Paspor ini mengiformasikan pada dunia kerja dan industri tentang
riwayat pencapaian kompetensi/sub-kompetensi pemiliknya.
ii. Sertifikasi kompetensi
Sertifikat
kompetensi diberikan kepada peserta diklat yang lulus uji kompetensi
yang diselenggarakan oleh SMK atau lembaga diklat yang terakreditasi
sebagai penyelenggara uji kompetensi. Sertifikasi kompetensi tersebut
diterbitkan oleh lembaga sertifikasi, asosiasi profesi,
perusahaan/industri, lembaga diklat yang memiliki kredibilitas dalam
bidangnya atau lembaga diklat yang diberi wewenang oleh lembaga
terakreditasi untuk menyelenggarakan ujian dan sertifikasi.
2. Peran Guru
a. Membantu siswa atau peserta diklat dalam merencanakan pembelajaran
b. Membimbing siswa atau peserta diklat melalui tugas-tugas pelatihan yang dijelaskan dalam tahap ajar
c. membantu
siswa atau peserta diklat dalam memahami konsep dan praktik baru serta
menjawab pertanyaan siswa atau peserta diklat mengenai pembelajaran
siswa atau peserta diklat
d. Membantu siswa atau peserta diklat untuk menentukan dan mengakses sumber tambahan lain yang diperlukan untuk belajar
e. Mengorganisasikan kegiatan belajar kelompok jika diperlukan
f. Mendatangkan seorang ahli atau pendamping guru ke tempat kerja untuk membantu pembelajaran
g. Merencanakan proses penilaian dan meyiapkan perangkatnya
h. Melaksanakan penilaian
i. Menjelaskan
kepada siswa atau peserta diklat tentang pengetahuan, sikap, dan
keterampilan dari suatu kompetensi yang perlu diperbaiki dan
merundingkan rencana pembelajaran selanjutnya
j. Mencatat pencapaian kemajuan siswa atau peserta diklat
C. Bahan dan Alat
Untuk
menunjang tercapainya tujuan pembelajaran ini, diperlukan bahan-bahan,
alat, dan perlengkapan pembelajaran tertentu. Bahan, alat dan
perlengkapan yang diperlukan untuk menunjang pembelajaran pada sub-unit
kompetensi ini adalah :
1. Ruang (Tempat)
Pembelajaran
sub-unit kompetensi Menentukan Bentuk Badan Usaha dan memanfaatkan
Lembaga Keuangan umumnya dilaksanakan di kelas, tetapi dapat juga
dilakukan dengan menmanfaatkan berbagai ruang atau tempat belajar lain,
seperti ruang laboratorium sejauh menggunakan sarana komputer
atau pun faksimile, raung velajar kelompok, ruang kelas yang sudah
dimodifikasi untuk tujuan pembelajaran ini, perusahaan (home industry)
dan sebagainya
2 Bahan
Untuk
melaksanakan kegiatan belajar mengajar sub-unit kompetensi ini hampir
tidak diperlukan bahan yang spesifik. Cukup menggunakan bahan yang pada
umumnya digunakan pada kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti
buku tulis dan sarana belajar seperti biasa.
3. Alat dan Perlengkapan
Alat dan perlengkapan yang diperlukan sebagai pendukung kegiatan belajar mengajar pada unit kompetensi ini antara lain :
- papan tulis atau white board dengan penghapusnya
- overhead projector
- flip chart
D. Tujuan Akhir
Setelah menyelesaikan pembelajaran sub-unit kompetensi ini, siswa atau peserta diklat diharapkan mampu :
1. mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pemilihan bada usaha
2. menjelaskan keuntungan dan kelemahan bentuk-bentuk badan usaha
3. menjelaskan pengertian bentuk-bentuk badan usaha
4. menjelaskan pengertian bentuk-bentuk husus penggabungan badan usaha
5. menjelaskan pengertian uang, fungsi uang, dan teori kuantitas uang
6. menjelaskan pengertian jenis jasa perbankan
7. menjelaskan pengertian jenis jasa LKBB
E. Tes Kemampuan Awal
Sebelum mempelajari modul ini, peserta diklat harus terlebih dahulu menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini
1. Sebutkan bentuk-bentuk badan usaha yang Anda ketahui !
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
2. Sebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan bentuk badan usaha !
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
3. Apa yang Anda ketahui tentang uang ?
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
4. Sebutkan jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank yang Anda ketahui !
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT
Jika
telah selesai menjawab semua pertanyaan, mintalah kunci jawaban pada
guru pembimbing Anda, kemudian hitunglah jumlah jawaban Anda yang
benar, dan gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat
penguasaan awal Anda sebelum mempelajari modul ini
Jumlah jawaban Anda yang benar x 100%
Tingkat penguasaan = jumlah soal
Arti tingkat penguasaan yang Anda capai
90% - 100% = baik sekali
80% - 89% = baik
70% - 79% = cukup
0% - 69% = kurang
Jika
penguasaan Anda mencapai 80% ke atas, anda dapat langsung mengerjakan
soal-soal Tes Formatif atau soal-soal Evaluasi. Namun, jika tingkat
penguasaan Anda masih di bawah 80%, Anda harus mempelajari tiap bagian
dalam modul ini secara cermat.
1. Mengidentifikasi
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Perkembangan
ekonomi Indonesia memperoleh dukungan besar dari sektor usaha. Kemajuan
sektor usaha melalui prestasi berbagai perusahaan memberikan dorongan
bagi ekonomi Indonesia untuk pulih dari krisis. Dalam dunia usaha
Indonesia dikenal beragam jenis badan usaha, dengan kebaikan dan
kekurangannya masing-masing. Pemilihan jenis badan usaha dilakukan
penguasaha berdasarkan sejumlah pertimbangan, guna mendapat hasil
terbaik. Langkah penggabungan badan usaha kerap terjadi dalam kegiatan
usaha dipicu oleh alasan dan pertimbangan tertentu. Bentuk penggabungan
itu dapat berupa merger, akuisisi, kartel dan seterusnya. Penggabungan
badan usaha yang mungkin sudah Anda kenal adalah meleburnya empat bank
menjadi Bank Mandiri, atau bersatunya produsen telepon seluler Ericsson
dan Sony menjadi sony Ericsson
TUJUAN KEGIATAN
Setelah menyelesaikan pembelajaran sub-kompetensi ini, siswa atau peserta diklat diharapkan mampu :
- mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi permilihan bentuk badan usaha
- Menjelaskan kebaikan/kekurangan setiap bentuk badan usaha (perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, PN)
- Menjelaskan penertian tentang bentuk-bentuk khusus penggabungan badan usah (merger, akuisi, konsolidasi0
- Menjelaskan
pengertian tentang bentuk-bentuk khusus penggabungan badan usaha
(kartel, turst, holding company, joint venture, dan lain-lain)
URAIAN MATERI
A. BADAN USAHA
1. Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha (enderneming) diartikan sebagai kesatuan yuridis ekonomi dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan
kepada masyarakat Kesatuan yuridis ekonomi tersebut terdiri dari orang
atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam badan
ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu
perusahaan yang menghasilkan barang/jasa dengan cara yang efektif dan
efisien. Disebut kesatuan yuridis karena badan
usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena sumber
daya alamat modal dan tenaga kerja disebut dikombinasikan untuk
mendapat laba atau memberi layana kepada masyarakat.
Apakah
badan usaha sama dengan perusahaan? Badan usaha dan perusahaan
meruapakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun, antara
keduanya terdapat perbedaan. Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan
ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau
memberi layanan kepada masyarakat serta mempunyai bagian-bagian yang
bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.
Bagian-bagian
itu umumnya terdiri dari bagian personalia, pemasaran, produksi,
pengembangan, dan bagian-bagian lainnya. Perusahaan adalah kesatuan
teknis dalam produksi yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa.
Walaupun tujuan dari badan usaha dan perusahaan berbeda, namun
sebenarnya perusahaan merupakan bagian dari badan usaha yang bertugas
menghasilkan barang dan jasa. Perbedaan antara badan usaha dan
perusahaan ditunjukkan pada Tabel 1.1 berikut
Tabel 1.1 Perbedaan antara badan usaha dan perusahaan
Indikator
|
Badan Usaha
|
Perusahaan
|
- Tujuan
- Fungsi
- Bentuk
|
- Mencari laba sekaligus memberi layanan kepada masyarakat
- Kesatuan organisasi untuk mengurus perusahaan
Yuridis/hukum dapat berbentuk PT, CB, Firma, koperasi
|
- Menghasilkan barang
- Alat badan usaha untuk mencapai tujuan
- Pabrik, bengkel atau unit produksi
- Pabrik, bengkel, atau unit produksi
|
Dengan demikian, dapat disimpulkan ciri-ciri badan usaha sebagai berikut.
1. Bertujuan untuk mencari keuntungan dengan jalan mencukupi kebutuhan masyarakat
2. Memerlukan
modal dan tenaga dalam menjalankan usaha. Modal digunakan untuk membeli
gedung, mesin, peralatan, dan bahan baku, sedangkan tenaga digunakan
untuk menjalankan mesin alat-alat dan sebagainya
3. Segenap aktivitas operasional dalam perusahaan diorganisasikan oleh seorang pimpinan usaha (usahawan)
2. Jenis Badan Usaha
Jenis-jenis
badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan,
kepemilikan modal, wilayah negara, bentuk hukum dan perbandingan
penggunaan tenaga kerja manusia dan tenaga mesin.
a. Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan
Berdasarkan
kegiatan yang dilakukan, badan usaha dikelompokkan menjadi lima yaitu
badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif, agraris, industri
perdagangan dan jasa.
i. Badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif
Badan
usaha yang bergerak di bidang ekstraktif adalah badan usaha yang
mengambil bahan-bahan dari alam (pertambangan, perikanan laut). Contoh
perusahaan pertambangan minyak bumi dan perusahaan perkayuan.
ii. Badan usaha yang bergerak di bidang agraris
Badan
usaha yang bergerak di bidang agraris adalah badan usaha yang berusaha
membudidayakan tumbuh-tumbuh atau segala kegiatan yang berkaitan dengan
pertanian. Contoh : PT Perkebunan Negara, badan usaha pembibitan, dan
badan usaha tambak
iii. Badan usaha yang bergerak di bidang industri
Badan usaha yang bergerak di bidang industri adalah badan usaha yang berusaha
meningkatkan nilai ekonomi suatu barang dengan jalan mengubah atau
mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi,
contoh : PT Kimia Farma, PT Semen Cibinong dan PT Pupuk Sriwijaya
iv. Badan usaha yang bergerak di bidan perdagangan
Badan
usaha yan bergerak di bidang perdagangan adalah badan usaha yang
bergerak mengumpulkan dan menyalurkan hasil produksi dari produsen ke
konsumen (melakukan jual beli barang dari satu tempat ke tempat lain)
termasuk kegiatan ekspor impor. Contoh : PT Aduma Niaga, PT Sarinah.
V. Badan usaha yang bergerak di bidang jasa
Badan
usaha yang bergerak di bidang jasa adalah badan usaha yang berfungsi
membantu proses produksi tanpa membuat barang tertentu Contoh : PT
Asuransi Jiwasraya yang bergerak di bidang asuransi jiwa, PT Asuransi
Jasa Indonesia yang bergerak di bidang asuransi kerugian dan PT Bank
BNI yang memberi jasa dalam kegiatan peredaran uang.
b. Berdasarkan Pemilik Modal
Berdasarkan
pemilik modal, badan usaha dikelompokkan menjadi tiga, yaitu badan
usaha milik negara, badan usaha milik swasta dan badan usaha campuran
i. Badan usaha milik negara
Badan
usaha milik negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara atau pemerintah. Modal negara dalam BUMN
berupa penertaan secara langsung kekayaan negara yang dipisahkan dan
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada
umumnya, badan usaha ini memberi layanan kepada masyarakat atau menjadi
agen pembangunan. Contoh : PT Kereta Api, PT Peruri (Percetakan Uang
Republik Indonesia)
ii. Badan usaha milik swasta
Badan
usaha milik swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak
swasta dan mempunyai tujuan utama mencari laba. Badan usaha swasta
dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat
dalam negari. Sementara, badan usaha swasta asing adalah badan usaha
yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negari.
iii. Badan usaha campuran
Badan
usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh
swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan badan
usaha ini juga dibagi sesuai dengan proporsi kepemilikan modal. Contoh : PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI dan pihak swata.
c. Berdasarkan Wilayah Negara
Berdasarkan
wilayah negara, badan usaha dikelompokkan menjadi dua, yaitu badan
usaha penanaman modal dalam degeri dan penanaman modal asing
i. Badan usaha penanaman modal dalam negeri
Badan
usaha penanaman modal dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh masyarakat negeri itu sendiri. Penanaman modal ini sangat
membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan. Indonesia sedang
menggalakan penanaman modal dalam negeri (PMDN)
ii. Badan usaha penanaman modal asing
Badan
usaha penanaman modal asing adalah badan usaha milik masyarakat luar
negeri yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengusahakan
penanaman modal asing di Indonesia dengan tujuan untuk memperluas
kesempatan kerja, mempercepat alih teknologi, dan meningkatkan ekspor
d. Berdasarkan Bentuk Hukum
Berdasarkan bentuk hukum, badan usaha dikelompokkan menjadi dua
i. Badan
usaha yang pemiliknya bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta
benda yang diikutsertakan dalam badan usaha maupun harta benda milik
probadinya. Jadi, tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dan
kekayaan pribadi Contoh : Badan usaha perseorangan dan firma
ii. Badan
usaha yang pemiliknya bertanggung jawab terbatas hanya sampai pada
modal yang diikutsertakan dalam badan usaha saja. Milik probadi tidak
termasuk menjadi jaminan utang badan usaha. Contoh Perseroan Terbatas
e. Berdasarkan Perbandingan Penggunaan Tenaga Kerja Manusia dan Tenaga Mesin
Berdasarkan
perbandingan penggunaan tenaga kerja manusia dan tenaga mesin, badan
usaha dikelompokkan menjadi dua, yaitu badan usaha dengan perusahaan
modal intensif dan badan usaha dengan perusahaan tenaga intensif
i. Badan usaha dengan perusahaan modal intensif
Badan
usaha dengan perusahaan modal intensif adalah badan usaha yang
aktivitas produksinya lebih banyak menggunakan tenaga mesin daripada
tenaga manusia
ii. Badan usaha dengan perusahaan tenaga intensif
Badan
usaha dengan perusahaan tenaga intensif adalah badan usaha yang
aktivitas produksinya lebih banyak menggunakan tenaga manusia daripada
tenaga mesin
3. Fungsi Badan Usaha
Fungsi-fungsi badan usaha meliputi fungsi komersial, fungsi sosial dan fungsi ekonomi sosial
a. Fungsi Komersial
Fungsi
komersial badan usaha berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan produk
yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang
berkualitas kepada pelanggan. Fungsi komersial dapat mencapai sasaran
yang ditetapkan dengan menerapkan fungsi manajemen dan fungsi
operasional.
i. Fungsi Manajemen
Ada
beberapa fungsi manajemen yang dapa digunakan untuk mencapai sasaran
seperti fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi motivasi
dan fungsi pengawasan. Fungsi perencanaan merupakan permulaan langkah.
Setelah menetapkan tujuan dan langkah-langkah, tahap berikutnya adalah
memotivasi angota organisasi agar bekerja sesuai dengan rencana.
Langkah penting yang lain adalah pengawasan yaitu mencocokan rencana
dengan hasil pekerjaan. Pemanfatan fungsi manajemen secara baik akan
memastikan bahwa badan usaha tersebut dapat mencapai tujuan yang
direncanakan semula.
ii. Fungsi Operasional
Badan usaha dapat dijalankan dengan mengelola sumber daya manusia produksi, pemasaran dan pembelanjaan
- Sumber daya manusia (SDM)
SDM
adalah aset yang paling berharga. Keberhasilan badan usaha sangat
ditentukan oleh penggunaan sumber daya manusia yang efektif.
Pengelolaan sumber daya manusia merupakan hal yang sulit karena setiap
manusia mempunyai karakter yang berbeda dengan manusia lain.
- Produksi
Produksi
adalah setiap bentuk usaha yang ditujuikan untuk menambah manfaat suatu
benda. Dalam menambah manfaat, manajer produksi harus dapat
menghasilkan barang dengan biaya sekecil mungkin dengan mutu yang
memenuhi syarat. Harga pokok tidak boleh di atas harga pasar.
- Pemasaran
Pemasaran
adalah kegiatan penyaluran barang dan jasa dari produsen sampai ke
tangan konsumen. Pemasaran berhubungan dengan pemindahan kepemilikan,
cara-cara penjualan, penentuan harga promosi, dan penyaluran. Kegiatan
pemasaran harus selslu berorientasi pada kepuasan konsumen.
- Pembelajaran
Pembelajaran
adalah kegiatan yang berhubungan dengan cara-cara memperoleh dana dan
menggunakannya dengan seefektif mungkin. Kegiatan pembelanjaan
memerlukan perencanaan, pengawasan, kebijakan dan pengendalian.
b. Fungsi Sosial
Fungsi
sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau
tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya perusahaan lebih
memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan
sekitar perusahaan. Fungsi sosial lain adalah menyangkut proses alih
teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja. Setiap perusahaan
hendaknya membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan teknis
sesuai bidang kerjanya, baik pada saat bekerja di perusahaan tersebut
ataupun setelah keluar, operasionalisasi perusahaan tentu juga
menghasilkan dampak negatif, seperti polusi dan kerusakan lingkungan.
Untuk itu, perusahaan harus dapat mencegah atau menekan dampak negatif
tersebut sampai seminimal mungkin. Pengelolaan limbah dan penataan
lingkungan yang baik akan berpengaruh pada kenyamanan hidup masyarakat
sekitar
c. Fungsi Ekonomi Sosial
Badan
usaha adalah mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional.
Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerinah,
antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan
pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak,
pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.
4. Tempat Kedudukan Badan Usaha
Tempat
kedudukan badan usaha adalah tempat kantor pusat badan usaha yang
menggunakan perusahaan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Namun, ada
pula tempat badan usaha dan tempat perusahaan yang tidak sama atau
terpisah. Pemilihan tempat kedudukan badan usaha tidak sesukar memilih
tempat kedudukan perusahaan. Pada umumnya kantor pusat badan usaha
selalu bertempat di pusat perdagangan dan pusat keuangan, sehingga
pencarian modal dan hubungan penjualan produksi dapat lebih mudah
dilakukan
Anda tentu juga pernah menjumpai sebuah badan usaha yang memiliki dua atau lebih perusahaan. Contoh :
Pertamina yang mempunyai kantor pusat di Jakarta dengan perusahaan di
beberapa tempat, seperti Balongan Indramayu, Sungai Gerong Balikpapan
dan Cilacap.
Tempat
kedudukan perusahaan adalah tempat atau letak perusahaan melakukan
aktivitas produksi. Di atastelah diuraikan bahwa memilih tempat kedudukan perusahaan lebih sukar dibandingkan memilih tempat kedudukan badan usaha pemilihan
tempat kedudukan perusahaan merupakan permasalahan yang selalu dihadapi
oleh setiap orang yang akan mendirikan badan usaha. Hal ini disebabkan
karena tempat kedudukan perusahaan dipakai untuk jangka panjang, bahkan
mungkin selamanya. Pertimbangan yang matang juga diperlukan karena
tempat kedudukan perusahaan turut berpengaruh terhadap besar kecilnya
biaya yang harus ditangung perusahaan, seperti biaya produksi dan biaya
penjualan, yang berarti akan berpengaruh terhadap harga pokok hasil
produksi
Pemilihan
tempat kedudukan perusahaan untuk setiap jenis badan usaha akan
berbeda. Hal ini dipengaruhi oleh jenis lapangan usaha yang akan
digeluti. Jenis-jenis tempat kedudukan perusahaan adalah sebagai berikut :
a. Tempat Kedudukan Badan Usaha yang Terikat Oleh Alam
Tempat
kedudukan badan usaha yang terikat oleh alam adalah tempat kedudukan
perusahaan yang tidak dapat dipengaruhi oleh manusia, melainkan
tergantung atau terikat oleh alam. Misalnya perusahaan-perusahaan yang
bergerak di bidang ekstraktif, seperti pertambangan harus terletak pada
lokasi tambang perusahaan-perusahaan pertanian yang harus terletak pad
daerah sesuai dengan jenis tanaman yang dikembangkan dan berlahan subur.
b. Tempat Kedudukan Badan Usaha yang Ditentukan oleh Pemerintah
Tempat
kedudukan badan usaha yang ditentukan oleh pemerinah adalah tempat
kedudukan perusahaan yang tempat atau letaknya ditentukan oleh
pemerintah pada suatu lokasi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tertentu, misalnya masalah keselamatan umum, kesehatan, ketertiban dan
pencemaran. Dalam hal ini pemerintah merupakan pihak yang paling
bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat. Ada beberapa kegaitan
badan usaha yang dapat menganggu kesehatan, misalnya asap yang berasal
dari industri yang mengandung gas beracun. Atas dasar berbagai
pertimbangan kepentingan masyarakat, kegiatan industri tersebut
ditempatkan jauh dari daerah pemukiman pendudukan
c. Tempat Kedudukan Badan Usaha Berdasarkan Sejarah
Tempat
kedudukan badan usaha berdasarkan sejarah (historis) adalah tempat
kedudukan perusahaan yang hanya dapat dijelaskan berdasarkan sejarah,
bukan karena pertimbangan lain dan hanya secara kebetulan bertempat di
situ. Pada umumnya badan usaha-badan usaha seperti ini telah berada di
tempat tersebut sejak awal pendiriannya dan tidak mau lagi pindah ke
tempat lain karena mengandung sejarah yang baik. Misalnya kerajinan
payung di Tasikmalaya, ukir-ukiran di Jepara, dan batik di Jogjakarta.
Kedudukan badan usaha-badan usaha ini telah turun temurun sejak dahulu
dan menjadi semacam jaminan mutu apabila pada produk tercantum nama
daerah asal usaha tersebut berkembang
d. Tempat Kedudukan Badan Usaha Berdasarkan Pertimbangan Ekonomi
Tempat
kedudukan badan usaha berdasarkan pertimbangan ekonomi adalah tempat
kedudukan perusahaan yang pemilihannya dilakukan dengan memperhitungkan
bahwa tempat yang dipilih adlah tempat yang paling menguntungkan
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ekonomi.
Pertimbangan-pertimbngan di bawah ini akan mempengaruhi biaya pengangkutan dan tenaga kerja untuk menghasilkan barang.
i. dekat dengan bahan-bahan dasar
ii. dekat dengan pasar
iii. energi
iv. tenaga kerja
v. modal yang diperoleh untuk investasi
5. Aglomerasi dan Deglomerasi
a. Aglomerasi
Aglomerasi
adalah keadaan atau peristiwa di suatu tempat atau daerah banyak timbul
perusahaan-perusahaan yang baru berdiri Contoh : di kawasan Jakarta
Selatan banyak didirikan tempat-tempat usaha perniagaan. Secara
automatis, di daerah sekitarnya akan banyak bermunculan usaha-usaha
baru, seperti warung makan, usaha kontrakan dan tok o-toko untuk
melayani kebutuhan orang-orang yang bekerja di kawasan perniagan
tersebut.
Hal-hal yang mendorong terjadinya aglomerasi adalah sebagai berikut
i. Tersedianya tanah atau tempat yang cocok dan memungkinkan mendirikan usaha
ii. Adanya hubungan lalu lintas yang baik
iii. Tersedianya banyak tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan
Adanya aglomerasi akan memberikan beberapa keuntungan sebagai berikut
i Berkumpulnya berbagai perusahaan memberi kemungkinan terjadinya kerjasama diantara perusahaan. Kerja sama ini akan menghemat biaya perusahaan
ii. Memberi kesempatan berkembangnya usaha-usaha baru
Sementara, kerugian yang dapat ditimbulkan oleh adanya aglomerasi antara lain sebagai berikut.
i. Banyaknya perusahaan baru pada daerah tertentu menyebabkan harga tanah mengalami kenaikan. Selain itu areal tanah kosong menjadi sempit, sehingga kemungkinan perluasan kecil
ii. Semakin ramai suatu daerah, semakin tinggi pula biaya hidup yang harus ditanggung dan beban sosial bertambah
b. Deglomerasi
Deglomerasi
adalah peristiwa terjadinya pemencaran berbagai perusahaan dari suatu
daerah ke daerah lain, yang tadinya perusahaan-perusahaan tersebut
berkumpul di satu daerah saja. Hal ini dapat terjadi sebagai dampak
negatif adanya aglomerasi.
6. Pertimbangan Bentuk Badan Usaha
Indonesia
mengenal beberapa bentuk badan usaha, seperti perusahaan perseorangan,
persekutuan firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas,
perkumpulan koperasi, perusahaan negara, dan perusahaan daerah.
Bentuk-bentuk badan usaha penting untuk dipelajari, sebab apabila Anda
ingin mendirikan badan usaha dapat memilih badan usaha mana yang paling
cocok dan sesuai dengan usaha yang akan didirikan.
Terdapat
beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mendirikan badan usaha
teruama berkaitan dengan visi dan misi badan usaha yang bersangkutan.
Pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a. Modal yang diperlukan
Apabila
badan usaha yang akan didirikan memerlukan modal yang tidak terlalu
banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan. Sebaliknya, apabila
badan usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah sangat besar,
sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Pada
badan usaha berbentuk PT Anda dapat memperoleh modal dengan menjual
saham kepada pihak lain.
b. Bidang usaha/kegiatannya
Apabila
badan usaha yang akan didirikan berfokus pada kegiatan bidang
perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha
perseorangan atau persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan
didirikan bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal besar,
sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT
c. Tingkat risiko yang dihadapi
Apabila
badan usaha yang akan didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil,
sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan.
Namun apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai resiko cukup
besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.
d. Undang-undang dan peraturan pemerintah
Penentuan
bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan
yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang dan peraturan pemerinah.
e. Cara pembagian keuntungan
Pembagian
keuntungan adalah salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam
memilih bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan keuntungan dapat
dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan.
Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara bersama-sama,
sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT.
7. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Berdasarkan
hukum bentuk badan usaha dibedakan atas badan usaha milik negara, badan
usaha milik swasta, dan badan usaha milik koperasi
a. Badan Usaha Milik Negara
Sesuai
dengan Pasal 9 Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara, BUMN terdiri dari pereusahaan perseroan (persero) dan
perusahaan umum (perum). Bentuk ketiga dari BUMN yang tidak disinggung
dalam UU No.19 Tahun 2003 adalah perusahaan jawatan (perjan)
i. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Tujuan
utama Perjan adalah mengabdikan diri dan memberikan pelayanan kepada
masyarakat (sebagai public service). Perusahaan jawatan merupakan
bagian dari direktorat jendral sebuah departemen. Perjan tidak dipimpin
oleh direksi, tetapi oleh seorang kepala yang berstatus sebagai pegawai
negeri. Perja yang ada saat ini umumnya bergerak di bidang pelayanan
kesehatan, misalnya Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, Rumah Sakit
Hasan Sadikin Bandung, dan Rumah Sakit Sardjito Jogjakarta.
Perusahaan jawatan mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut.
- Tujuan utamanya adalah memberi layanan kepada masyarakat, sekaligus mencari kuntungan
- Mempunyai fungsi sosial dan ekonomi
- Modalnya berasal dari APBN yang menjadi hak departemen, direktorat jendral, atau pemerintah daerah yang bersangkutan
- Begerak pada usaha jasa-jasa vital
- Merupakan bagian dari suatu departemen
- Bila menuntut atau dituntut, kedudukannya sebagai pemerintah atau seizin pemerintah
- Pegawainya berstatus pegawai negari
- Memperoleh fasilitas negara
- Pengawasan mengikuti model yang ada di pemerintah, yaitu hirarkis atau fungsional
- Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bagian dari departemen, direktorat jendral, atau pemerintah daerah.
ii. Perusahaan Umum (Perum)
Tujuan utama Perum adalah melayani kepentingan umum (kepentingan produksi,
distribusi dan konsumsi secara menyeluruh) dan sekaligus mencari
keuntungan. Perum bergerak di bidang jasa-jasa vital, dengan status
badan hukum yang diatur oleh undang-undang. Perum memiliki nama dan
kekayaan sendiri, serta ada kebebasan bergerak. Seluruh modal Perum
adalah milik negara dan dapat mempunyai atau memperoleh modal dari
kredit. Perum dipimpin oleh Dewan Direksi dengan karyawan yang
berstatus sebagai pegawai perusahaan negara, yang diatur tersendiri.
BUMN
yang berbentuk Perum saat ini sangat terbatas, antara lain Perusahaan
Umum Telekomunikasi (Perumtel), Perusahaan Uang Republik Indonesia
(Peruri) dan Perum Pegadaian.
Perusahaan Umum mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut
- Tujuan
utamanya adalah memberi layanan kepada masyarakat, sekaligus mencari
keuntungan dengan memegang teguh prinsip berdaya guna dan berhasil guna
dalam melaksanakan kegiatan usaha.
- Mempunyai fungsi sosial dan ekonomi
- Seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan dapat meminjam dari dalam negeri atau luar negari
- Pemiliknya adalah pemerintah atau pemerintah daerah
- Bergerak pada usaha jasa-jasa vital
- Dipimpin oleh dewan direksi dan karyawannya berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri
- Dapat dituntut berdasarkan Hukum Perdata
- Susunan organisasi, tuas wewenang, tanggung jawab, dan pengawasan diatur dengan undang-undang
- Memiliki kekayaan sendiri seperti perusahaan swasta, dapat mengikat perjanjian kontrak untuk berhubungan dengan pihak lain.
iii Persero
Tujuan
utama Persero adalah memupuk keuntungan. Persero berstatus badan hukum
berbentuk PT, yang dipimpin oleh Dewan Direksi. Seluruh modalnya adalah
milik negara. Saat ini, sebagian besar BUMN yang ada berbentuk Persero.
BUMN ini menyelenggarakan bidang usaha yang sangat bervariasi, misalnya
perbankan, asuransi, perdagangan, jasa konsruksi, dan jasa angkutan.
Perusahaan Perseroan Semen Gresik adalah salah satu contoh BUMN
berbentuk Persero.
Persero mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut
- Berfungsi komersial dan ekonomi
- Bertujuan mencari laba
- Modalnya berasal dari pemerintah dalam bentuk saham
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Dipimpin oleh Dewan Direksi
- Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
- Dapat bergabung dengan badan usaha lainnya, sesama badan usaha milik negara, atau perusahaan swasta
- Pemiliknya adalah pemerintah
b. Badan Usaha Milik Swasta
Badan
usaha milik swasta terdiri dari badan usaha perseorangan, persekutuan
firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas. Ciri-ciri khusus
badan usaha milik swasta adalah sebagai berikut.
i. Pemilik modalnya adalah perorangan atau kelompok
ii Bertujuan untuk mencari keuntungan
iii. Memiliki fungsi komersial, sosial dan ekonomi
iv. Status pegawai perusahaan tergantung dari masing-masing perusahaan
v. Badan usaha yang berbadan hukum, bekerja dan bertanggung jawab sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
vi. Manajemen badan usaha ditentukan oleh kondisi masing-masing badan usaha
vii. Pembagian keuntungan umumnya ditentukan berdasarkan besar kecilnya penyertaan modal
viii
Kekuasaan tertinggi yang menyangkut pengambilan keputusan berada pada
pemilik modal terbesar dan khusus pada PT ditentukan oleh Rapat Umum
Pemegang Sahan (RUPS). Pengelola (direksi) juga dipilih melalui rapat
umum pemegang saham (RUPS)
ix Pegawai perusahaan bekerja secara profesional
Berikut ini adalah penjelasan mengenai berbagai bentuk badan usaha milik swasta
i. Badan Usaha Perseorangan
Badan
usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan
oleh satu orang dan ia sendiri yang memimpin dan bertanggung jawab atas
segala pekerjaan. Modal badan usaha perseorangan berasal dari satu
orang saja, yang pemilik badan usaha tersebut. Badan usaha perseorangan
cocok untuk jenis usaha yang tidak memerlukan modal banyak. Apabila
pemilik berhalangan atau meninggal dunia, perusahaan akan terhenti.
Dengan demikian, kelangsungan hidup usaha tergantung pada satu orang
saja atau kelangsungan hidupnya tidak terjamin.
Tidak
terdapat pemisah yang jelas antara harta perussahaan dan harta milik
pribadi pada badan usaha bentuk ini. Apabila terjadi kegagalan usaha
yang menyebabkan kerugian besar, harta kekayaan pribadi juga dapat ikut
digunakan sebagai jaminan. Tanggung jawab seperti ini disebut tanggung
jawab yang tidak terbatas atau tanggung jawab penuh.
a) Kebaikan Badan Usaha Perseorangan
Kebaikan-kebaikan badan usaha perseorangan adalah sebagai berikut
- Keputusan dapat diambil dengan cepat dan tepat karena hanya dimpimpin oleh satu orang
- Keuntungan dapat dinikmati sendiri
- Pajak lebih rendah jika dibandingkan dengan bentuk badan usaha yang lain, karena badan usaha perseorangan tidak berbadan hukum
- Rahasia perusahaan lebih terjamin, yang akan menguntungkan pada saat perusahaan mempunyai kekhususan dalam hal-hal tertentu
- Biaya organisasi murah karena masih bersifat sederhana (badan usaha relatif kecil dan tidak kompleks)
- Keuntungan yang besar akan mendorong dan memberikan semangat bagi pimpinan
b) Kekurangan Badan Usaha Perseorangan
Kekurangan-kekurangan badan usaha perseorangan adalah sebagai berikut.
- Tanggung
jawab tidak terbatas, hal ini akan terasa berat pada saat seluruh
kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi menjadi jaminan utang.
- Kemampuan
penyediaan modal atau dana sangat terbatas, dan apabila pembiayaan
ditutup dengan modal asing akan sangat memberatkan badan usaha
- Kontinuitas atau kelangsungan hidup usaha tidak terjamin. Perusahaan akan terhenti jika pemilik meninggal atau sakit
- Perluasan dan perkembangan usaha akan terganggu apabila kemampuan dan kecakapan pimpinan terbatas.
Pemerintah
sangat mendukung dan mengharapkan usaha-usaha perseorangan dapat tumbuh
dan berkembang dengan baik. Perkembangan perusahaan kecil, teutama
industri kecil diharapkan mampu membantu pengadaan lapangan kerja baru
yang dapat menyerap tenaga kerja dan akhirnya mengurangi pengangguran.
Salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap berkembangnya
usaha-usaha seperti ini adalah dengan membantu pengusaha-pengusaha
kecil yang kurang modal melalui pemberian kredit untuk Usaha Kecil
Menengah (UKM), seperti Kredit Investasi Kecil (KIK) Keredit Usaha
Kecil (KUK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
ii. Persekutuan Firma
Persekutuan
firma adalah badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang
untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Seperti halnya badan
usaha perseorangan, tanggung jawab para anggota persekutuan adalah
tidak terbatas. Artinya tidak ada pemisah antara kekayaan perusahaan
dan kekayaan pribadi. Anggota persekutuan juga memiliki tanggung jawab
solider/renteng, yaitu kondisi atau keadaan yang diakibatkan oleh
perbuatan salah satu anggota perksekutuan menjadi tanggung jawab
anggota persekutuan lain secara bersama-sama, kecuali terdapat
pembagian tugas secara khsus.
Persekutuan
firma dapat didirikan dengan membuat akta resmi atau akta di bawah
tangan. Akhta resmi harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan
Negeri dan diumumkan di Berita Negara (Lembaran Negara) Akat pendirian
yang harus didaftarkan ini memuat hal-hal sebagai berikut.
- Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para anggota persekutuan
- Penunjukan nama bersama dari persekutuan dan untuk usaha umum atau terbatas pada satu cabang perusahaan
- Penunjukan siapa yang berhak memberikan tanda tangan atas nama persekutuan
- Saat mulai dan akan berakhirnya persekutuan
- Bagian-bagian lain dari perjanjian yang berkenaan dengan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Persekutuan
firma merupakan bentuk yang paling diinginkan untuk badan usaha yang
rentabilitasnya tergantung pada pribadi dan semanbat kerja sama
anggota. Dengan demikian, sering dijump;ai persekutuan firma dengan
anggota yang masih mempunyai hubungan keluarga atau saudara.
a) Kebaikan Persekutuan Firma
- Dapat
dilakukan pembagian pekerjaan bagi masing-masing anggota misalnya
anggota persekutuan diserahi tugas sebagai pimpinan keuangan, pimpinan
administrasi, atau pimpinan penjualan. Dengan demikian, kemampuan
operasional lebih besar jika dibandingkan badan usaha perseorangan
- Penggalan modal lebih mudah dilakukan karena dapat dikumpulkan dari berberapa orang yang menjadi anggota persekutuan
- Risiko terasa lebih ringan karena ditanggung secara bersama-sama oleh seluruh anggota persekutuan
- Kontinuitas usaha tidak hanya tergantung pada satu orang
- Kemampuan untuk mencari kredit lebih besar karena jaminan berasal dari beberapa orang anggota persekutuan.
b) Kekurangan Persekutuan Firma
Kekurangan-kekurangan persekutuan firma adalah sebagai berikut :
- Tindakan atau perbuatan seorang anggota harus ditanggung oleh seluruh anggota persekutuan
- Kesamaan
pendapat sulit dicapai karena hasrus menyatukan pendapat dari banyak
orang. Hal ini menyebabkan pengambilan keputusan menjadi lambat.
iii. Persekutuan Komanditer
Persekutuan
komanditer (Commanditaire Vennootschap=CV) adalah suatu perkumpulan
beberapa orang yang saling mengikat diri untuk menyerahkan modal ke
dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu atau beberapa anggota
lainnya dengan nama bersama. Dikenal dua macam anggota dalam CV, yaitu :
- Anggota yang berhak memimpin persekutuan (anggota aktif) mempunyai tanggung jawab yang tidak tebatas (penuh)
- Anggota yang hanya menyerahkan modal tanpa memimpin (anggota pasif=anggota diam=anggota komanditer) mempuyai tanggung jawab yang terbatas (hanya terbatas pada moral yang diserahkan)
Tedapat
tiga bentuki persekutuan komanditer, yaitu persekutuan komanditer asli,
persekutuan komanditer campuran, dan persekutuan komanditer dengan
saham.
- Persekutuan
komanditer asli adalah persekutuan komanditer yang terbentuk sebagai
perkembangan badan usaha perseorangan yang ingin memperluas usahanya
dengan mencari orang lain yang mau ikut serta dalam usahanya dengan
menyerahkan modal. Usaha baru ini tetap dipimpin oleh orang yang semula
memiliki badan usaha perseorangan dan anggota baru (anggota komanditer)
tidak diperbolehkan memimpi.
- Persekutuan
komanditer campuran adalah persekutuan komanditer yang terbentuk dari
perusahaan firma yang mengadakan penambahan modal bru dengan anggota
baru yang tidak ikut campur dalam urusan kepemimpinan. Anggota baru
hanya menyerahkan modalnya saja dengan mendapatkan hak-haknya,
sedangkan kepemimpinan tetap dipegang oleh anggota-anggota sebelumnya
- Persekutuan
komanditer dengan saham adalah persekutuan komanditer yang membutuhkan
modal sangat besar, sehingga harus dibagi-bagi menjadi beberapa saham.
Saham-saham ini dapat dikumpulkan dari beberapa orang yang mau ikut
serta dengan tanggung jawab terbatas dan tidak berhak menjadi anggota
pimpinanl
Kebaikan dan kekurangan persekutuan komanditer hampir sama dengan kebaikan dan kekurangan persekutuan firma.
iv. Perseroan Tebatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah suatu perseroan yang memperolah modal dengan
mengeluarkan sero-sero (saham) di mana setiap orang dapat memiliki satu
atau lebih serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Sero
adalah tanda keikutsertaan seseorang dalam suatu PT yang di dalamya
tertulis nilai dari sero tersebut, yang disebut nilai nominl. Sero
dapat diperjual belikan berdasarkan harga kurs.
Terdapat
beberapa jenis ero (saham) yang biasanya didasarkan atau perbedaan hak
para pemegang saham. Jenis-jenis sero (saham) yang dimaksud adalah
sebagai berikut :
- Saham biasa, yaitu saham yang tidak mempunyai kelebihan hak dari saham jenis lain.
- Saham prioritas (proferen) yaitu saham yang mempunyai hak lebih (utama) dalam bagian keuntungan atau hak-hak lain (penunjukan pengurus)
- Saham bonus, yaitu saham yang diberikan secara cuma-Cuma kepada para pemegang saham lama. Saham bonus biasanya diberikan karena terlaksana banyak keuntungan PT yang diperoleh pada waktu sebelumnya, yang berlum dibagikan kepada pemegang sero.
- Saham pendiri, yaitu saham yang diberikan kepada para pendiri perseroan mengingat jasa-jasa mereka pada waktu pendirian. Saham pendiri biasanya berupa saham proferen.
- Saham kosong, yaitu saham yang telah diberli kembali oleh perseroan dan para pemegang saham
PT
harus didirikan berdasarkan akta notaris dan izin (persetujuan) Menteri
Kehakiman dan harus diumumkan dalam Berita Negara (Lembaran Berita
Negara) Akta pendirian PT memuat hal-hal sebagai berikut
- Nama dan tujuan perseroan
- Nama-nama pendiri perseroan serta alamatnya
- Tempat kedudukan perseroan
- Jumlah modal perseroan
- Anggaran dasar perseroan
Berikut ini adalah beberapa alasan yang mendorong seseorang memilih bentuk badan usaha PT.
- Modal dengan jumlah besar mudah dikumpulkan
- Peserta mudah keluar dengan jalan menjual seronya
- Berbadan hukum dan kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi anggota
- Kontinuitas usaha terjamin
Terdapat beberapa jenis PT Jenis-jenis PT yang dikenal adalah PT terbuka (umum) PT tertutup, PT kosong dan PT perseorangan
- PT
terbuka (umum) adalah PT yang dapat dikuti oleh siapa saja yang akan
diikutsertakan sebagai pemilik dengan cara membeli sero dari PT
tersebut. Saham pada PT jenis ini dapat dibuat atas tunjuk (atas
pembawa) yaitu tidak tertulis nama pemilik dalam sero tersebut.
- PT
tertutup adalah PT yang pemiliknya terbatas dalam kelompok atau
keluarga tertentu. Pada umumnya, sero dibuat atas nama, yaitu tertulis
nama pemiliknya dalam sero tersebut dan tidak dapat diperjualbelikan
secara bebas.
- PT
kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada, tetapi perusahaannya
sudah tidak berjalan lagi. PT kosong dapat dijual kepada orang atau
sekolompok orang yang ingin segelan menjalankan usaha
- PT perseorangan adalah PT yang seluruh seronya jatuh ke tangan satu orang saja, dan orang tersebut menjabat posisi direksi
Pemimpinan
atau direksi PT adalah satu atau beberapa orang yang ditunjuk oleh
rapat pemegang sero, baik berkedudukan sebagai pemegang sero maupun
bukan. Pimpinan atau direksi yang lebih dari satu orang dinamakan dewan
direksi. Direksi berkuasa melaksanakan tugas atas nama PT sehari-hari.
Namun kekuasaan tertinggi tetap terletak pada rapat pemegang sero.
Pekerjaan direksi diawasi oleh dewan komisaris, yang terdiri lebih dari
satu orang dan mewakili seluruh persero. Komisaris ditunjuk oleh rapat.
Komisaris harus memegang sero dalam PT yang bersangkutan.
a) Kebaikan PT
Kebaikan-kebaikan PT adalah sebagai berikut
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pemilik dan pemimpin (pengusaha) adalah orang yang berbeda (terpisah)
- Modal mudah diperoleh
- Kontinuitas usaha terjamin
- Pimpinan usaha efisien
b) Kekurangan PT
Kekurangan-kekurangan PT adalah sebagai berikut
- Pajak besar
- Biaya organisasi besar
- Biaya pendirian besar
- Pimpinan yang baik sulit diperoleh
- Rahasia perusahaan tidak terjamin
- Pemilik PT bersifat pasif
C. Badan Usaha Milik Koperasi
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang yang bekerja sama atas dasar sukarela
untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dengan jalan
menyelenggarakan produksi, pembelian, atau penjualan barang atau jasa
untuk memenuhi kebutuhan, terutama kebutuhan anggota. Berdasarkan
azasnya koperasi bukan merupakan perkumpulan yang bertujuan untuk
mencari keuntungan (non-profit association), namun merupakan
perkumpulan yang bertujuan untuk mengadakan perbaikan dan peningkatan
kesejahteraan anggotanya.
Ciri-ciri khusus koperasi adalah sebagai beriku.
1. Koperasi
adalah milik anggota koperasi yang membantuk wadah untuk melakukan
kegiatan ekonomi dalam rangka mengingkatkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya
2. Modalnya berasal dari anggota, berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan cadangan atau hibah
3. Bertujuan mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
4. Sifat keangotaannya adalah sukarela, terbuka, dan tidak dapat dipindah tangankan
5. Penelolaan koperasi dilakukan secara terbuka dan mandiri
6. Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota
7. Pengurus koperasi dan pengawas diangkat dan diberhbentikan oleh rapat anggota
8. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dengan memperhitungkan jasa masing-masing anggota
9. Perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas
Badan usaha milik koperasi terdiri dari koperasi konsumsi, koperasi produksi dan koperasi kredit.
i. Koperasi Konsumsi
Tujuan
koperasi konsumsi adalah mengadakan pembelian bersama untuk berbagai
macam barang konsumsi untuk dijual kembali, terutama kepada para
anggotanya dengan harga yang serendah-rendahnya. Pada setiap akhir
tahun, masing-masing anggota koperasi akan memperoleh sisa hasil usaha
(SHU) berdasarkan jasa masing-masing anggota. Pada umumnya, koperasi
menggunakan sistem penjualan kontan untuk menghindari risiko kredit.
ii. Koperasi Produksi
Tujuan
koperasi produksi adalah menyelenggarakan suatu usaha bersama-sama dan
merupakan gabungan dari orang-orang yang memproduksi barang sejenis,
sebagai bahan dasar yang akan dikerjakan lebih lanjut dalam badan usaha
yang mereka dirikan. Koperasi ini berusaha untuk menciptakan harga yang
setinggi-tingginya bagi bahan dasar yang diserahkan kepada pabrik yang
akan menerimanya.
Selain
Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha
Milik Koperasi, terdapat satu jenis bentuk badan usaha lain, yaitu
Badan Usaha Milik Daerah (Perusahaan Daerah), Seluruh model Perusahaan
Daerah berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan atau hanya sebagian
kekayaan daerah yang dipisahkan. Modal ini dapat terdiri dari
saham-saham atau bukan saham. Apabila seluruh modal berasal dari
kekayaan daerah yang dipisahkan, maka modal tidak terdiri dari
saham-saham. Namun apabila modal hanya sebagian dari kekayaan daerah
yang dipisahkan, maka modal terdiri atas saham-saham
Kedudukan
Perusahaan Daerah diatur oleh suatu Peraturan Daerah yang telah
mendapatkan pengesahan dari instansi atasan. Contoh instansi atasan
yang dimaksud adalah :
- Instansi atasan Daerah Tingkat II adalah Kepala Daerah Tingkat I
- Instansi atasan Daerah Tingkat I adalah Menteri Dalam Negari
Perusahaan
Daerah dipimpin oleh suatu direksi yang jumlah anggota dan susunannya
ditentukan dalam peraturan pendiriannya, yang diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendengarkan pertimbangan DPRD
dalam waktu selama-lamanya empat (4) tahun.
B. GABUNGAN BADAN USAHA
Bertambahnya
kebutuhan masyarakat memungkinkan suatu badan usaha dapat memperoleh
keuntungan dengan cara memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Kondisi
ini dapat menimbulkan persaingan di antara beberapa perusahaan, baik
perusahaan sejenis maupun perusahaan lain yang membuat produk pengganti
(kompetitor)
Permasalahan
yang dihadapi ini memungkinkan sebuah badan usaha tidak dapat mencapai
keuntungan maksimal atau bahkan tidak berkembang. Untuk mengatasi
masalah ini, sebuah badan usaha dapat menggabungkan usahanya dengan
badan usaha lain, baik yang memiliki kegiatan sama maupun tidak, agar
dapat memenangkan persaingan. Sebagai contoh,
penggabungan (fusi) yang dilakukan oleh PT National Gobel dan Panasonic
(perusahaan elaktronik) atau antara Sony dan Ericsson (perusahaan
telepon seluler)
1 Tujuan Penggabungan Badan Usaha
Berdasarkan
uraian di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan tentang tujuan-tujuan
dilakukannya penggabungan badan usaha sebagai berikut.
a. Mengurai
atau mengatur persaingan untuk perusahaan industri yang sejenis
sehingga dapat dicapai titik keseimbangan antara permintaan dan
penawaran
b. Menghemat biaya produksi dan penjualan, sehingga harga pokok tetap dapat dipertahankan pada alevel rendah
c. Memperoleh kedudukan monopoli dengan jalan menghilangkan persaingan dan menguasai pasar
2 Sifat Penggabungan Badan usaha
Penggabungan
badan usaha dapat terjadi atas kehendak badan usaha itu sendiri secara
sukarela atau dapat juga terjadi karena pengaturan pemerintah. Tujuan
pemerintah mengadakan penggabungan badan usaha adalah agar pemerintah
dapat melakukan bimbingan dan pengawasan secukupnya. Contoh : Pusat
Koperasi Pegawai Negeri (PKPN). Penggabungan dapat bersifat sementara
atau permanen.
a. Penggabungan yang Bersifat Sementara
Penggabungan
sementara atau insidental merupakan suatu hubungan kontrak yaitu
perjanjian yang hanya berlaku untuk waktu terbatas dan untuk mengatur
kerja sama atas hal-hal tertentu, seperti mengatur pembagian daerah
penjualan dan pembelian bahan secara bersama.
b. Penggabungan yang Bersifat Permanen
Penggabungan
permanen adalah peleburan dari beberapa badan usaha menjadi satu badan
usah yang besar, yang menjadi milik bersama bagi badan usaha-badan
usaha yang bergabung
3. Jenis-Jenis Penggabungan Badan Usaha
Penggabungan badan usaha dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu gabungan vertikal dan gabungan horizontal
a. Gabungan Vertikal
Gabungan
vertikal atau disebut juga integrasi adalah penggabungan dari berberapa
badan usaha yang bekerja pada tingkat yang berbeda dalam proses
produksi yang berurutan dari sesuatu barang, misalnya penggabungan
antara dan usaha pembibitan, badan usaha perkebunan karet, badan usaha
pengolahan getah, dan pabrik ban. Keuntungan-keuntungan penggabungan
badan usaha secara vertikal adalah sebagai berikut.
i. Kepastian tersedianya bahan dasar. Hal ini dikarenakan badan usaha yang menyediakan bahan dasar merupakan bagian dari perusahaan yang bersangkutan
ii Pesaingan
dapat dikurangi karena faktor-faktor persaingan telah berkurang.
Misalnya persaingan untuk mendapat bahan dasar tidak terjadi lagi,
karena pemasok bahan dasar merupakan bagian dari badan usaha
b. Gabungan Horizontal
Gabungan
horizontal atau disebut juga pararelisasi adalah penggabungan dari
beberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat yang sama dari proses
pembuatan suatu barang, misalnya penggabungan antara produsen sepatu,
produsen kaos kaki, dan produsen semir sepatu
4. Bentuk-Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Bentuk
penggabungan badan usaha di antaranya adalah trust, kartel, holding
companyconcern, joint venture, production sharing, kontrak karya,
merger, investment trust, corner dan ring, integritasi, pararelisasi,
spesialisasi, dan diferensiasi. Berikut ini adalah penjelasan
masing-masing bentuk gabungan badan usaha tersebut.
a. Merger
Merger
adalah suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan
memperkuat kedudukan perusahaan. Hasil penggabungan beberapa badan
usaha ini akan membentuk perusahaan baru dan namanyapun cenderung baru.
Merger bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas badan
usaha-badan usaha yang bergabung dan untuk mempermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan usaha-badan usaha yang ada.
b. Akuisisi
Akuisisi
adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan
usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya
apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain. Tindakan mengakuisisi
dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau perorangan untuk mengambil
alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham badan usaha lain sehingga
pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih.
Proses
akuisisi umurnya tidak membentuk badan usaha / perusahaan baru. Kendali
perusahaan lebih banyak dilakukan oleh perusahaan atau seseorang yang
mengambil alih suatu perusahaan. Perusahaan yang diakuisisi atau
diambil alih biasanya menjadi salah satu divisi dalam perusahaan yang
dimiliki pengambil alih.
Akuisisi
bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan
mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi
dan saling mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan mengurangi
risiko kerugian yang akan ditanggung sendiri, mencoba memasuki segmen
pasar yang baru dengan kekuatan bersama, menyatukan operasi yang
terintegrasi bagi perusahaan yang tidak homogen (bersifat hulu dan
hilir) dan melakukan usaha bersama untuk mengurangi persaingan pasar.
c. Konsolidasi
Konsolidasi
adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk
meleburkan diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah
meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan
usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan.
d. Trust
Trust
adalah suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang
sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan
kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung
tidak berdiri sendiri lagi.
Trust
dapat bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat
integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses
produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust
pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan
atau menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust
bersifat merugikan konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan
tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan
mempengaruhi harga. Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas
keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun ditentukan produsen
sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
e. Kartel
Kartel
adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan
beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil
produksinya. Secara hukum maupun ekonomis, masing-masing badan usaha
yang bergabung masih berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak,
kecuali halhal yang disetujui dalam perjanjian. Tujuan kartel adalah
untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan kesergaman
harga, jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap
badan usaha.
Tujuan-tujuan tersebut dicapai
dengan mengadakan perjanjian-perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan
antar badan usah yang tergabung. Berdasarkan isi perjanjian tersebut,
kartel-kartel digolongkan sebagai berikut.
i. Kartel Daerah
Kartel
daerah atatu kartel rayon adalah penggabungan beberapa badan usaha yang
bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang
pembagian daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.
ii. Karte Produksi
kartel
produksi adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk
membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang jumlah barang yang
harus dihasilkan (penetapan kuota produksi) oleh masing-masing badan
usaha yang bergabung. Pembatasan itu bertujuan untuk menghindari
kemungkinan kelebihan produksi. Apabila jumlah produk yang ditawarkan
terlalu banyak, maka harga akan mengalami penurunan.
iii. Kartel harga
Kartel
harga adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk
membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang harga minimum produk
yang dihasilkan oleh badan usaha-badan usaha yang tergabung. Mereka
tidak boleh mejual di bawah harga minimum yang telah disepakati
iv. Karte Kondisi
Kartel
kondisi atau kartel syarat adalah penggabungan beberapa badan usaha
yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang
pemenuhan s`yarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran,
pembuangan, dan lain-lain kepada pembeli. Pembuatan kesepakatan ini
bertujuan untuk menyeragamkan syarat pemnyerahan, syarat pembayaran,
syarat pembuangan dan lain-lain
v. Kartel Pembagian Keuntungan
Kartel
pembagian keuntungan adalah penggabungan beberapa badan usaha yang
bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang
penetapan besar keuntungan atau dividen setiap anggota
Kartel
dan trust adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan
memperkuat kedudukan perusahaan. Perbedaan antara kartel dan trust
ditunjukan pada Tabel 1.3 berikut.
f. Holding Company
Holding
company adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha yang
lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha.
Jadi holding company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli
sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan
usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi
perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan
usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun karena sebagian
besar sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara automatis
pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan
holding company.
g. Joint Venture
Jont
venture adalah suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang
mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian
tertentu. Pihak-pihak yang bergabung dapat berasal dari kalangan
pemerintah maupun swasta (swasta dalam negeri maupun swasta asing)
h. Production Sharing
Production
sharing adalah suatu bentuk kerja sama atau gabungan badan usaha yang
mengatur tentang pembagian hasil. Production sharing dapat dilakukan
antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta maupun
antara sesama badan usaha milik swasta.
i Investment Trust
Investment
trust adalah suatu badan usaha yang menanamkanmodalnya di beberapa
badan usaha lain dengan cara membeli sero-seronya. Investment trust
bertujuan untuk membagi-membagi risiko. Apabila salah satu badan usaha
yang seronya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat
ditutup dari keuntungan bdan usaha lain yang seronya diberli.
j. Corner dan Ring
Corner
dan ring adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan spekualsi
dengan jalan membeli atau menahan sebagian besar persediaan barang
tertentu, yang akan berakibat pad anaiknya harga barang tersebut di
pasar. Setelah harga di pasar mengalami kenaikan, barang yang ditahan
atau disimpan tersebut dijual, sehingga akan diperoleh keuntungan yang
besar. Corner adalah tindakan spekulasi yang dilakukan oleh satu orang
saja, sedangkan ring adalah tindakan spekualsi yang dilakukan oleh
beberapa orang.
k. Kontrak Karya
Kontrak
karya tidak merupakan kerja sama dalam menangani suatu badan usaha dan
perusahaan. Pihak pemerintah memberikan konsesi kepada pihak swasta
untuk mengelola suatu perusahaan dengan diikat oleh suatu perjanjian
tertentu. Pemerintah tidak ikut serta dalam permodalan perusahaan.
Perjanjian kontrak karya biasanya memuat hal-hal berikut ini
- Daerah operasi perusahaan
- Jangka waktu
- Jenis usaha yang boleh dilakukan
- Besar uang imbalan yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebagai pemberi konsesi
- Lain-lain yang dianggap perlu oleh pemerintah
5. Prinsip Pengelolaan Badan Usaha
Demi
kelangsungan dan perkembangannya, suatu badan usaha harus dapat
mengatur atau mengelola pekerjaan yang terdapat dalam badan usaha
tersebut dengan baik. Terdapat sedikit perbedaan antara pengelolaan
badan usaha milik swasta dan badan usaha milik negara.
a. Prinsip-prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta
Agar
Badan Usaha Milik Swasta dapat dikelola dan berkembang dengan baik,
fungsi-fungsi di bawah ini harus dijalankan sebagaimana mestinya.
i. Fungsi perencanaan
Setiap jenjang manajemen membuat perencanaan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
ii. Fungsi pengorganisasian
Fungsi
pengorgasnisasian diarahkan pada pembagian pekerjaan, penentuan
wewenang, serta pemberian tugas dan tanggung jawab, sehingga setiap
anggota merupakan satu kesatuan secara maksimal untuk mencapai tujuan
perusahaan.
iii. Fungsi pengendalian
Seorang
manajer atau pimpinan perusahaan harus memiliki kemampuan untuk
mengendalikan atau mengawasi jalannya perusahaan. Pengendalian atau
pengawasan bertujuan untuk mengetahui apakah hasil yang dicapai sesuai
dengan rencana atau tujuan perusahaan. Jika terjadi penyimpangan, harus
dilakukan pembetulan secepatnya.
iv. Fungsi pengendalian
Seorang
manajer atau pimpinan perusahaan harus memiliki kemampuan untuk
mengendalikan atau mengawasi jalannya perusahaan. Pengendalian atau
pengawasan bertujuan untuk mengetahui apakah hasil yang dicapai sesuai
dengan rencana atau tujuan perusahaan. Jika terjadi penyimpangan harus
dilakukan pembetulan secepatnya.
v. Fungsi sosial
Badan Usaha Milik Swasta juga melakukan fungsi sosial yaitu memberikan kesempatan kerja dan perbaikan lingkungan sekitar.
vi. Fungsi pembangunan ekonomi
Badan
Usaha Milik Swasta berperan dalam peningkatan produktivitas dan
pendapatan negara dengan cara membayar pajak dan menjadi mitra
pemerintah.
b. Prinsip-prinsip Pengelolaan Badan usaha Milik Negara
Berikut iini adalah hal-hal yang harus dilakukan agar Badan Usaha Milik Negara dapat dikelola dan berkembang dengan baik.
i. Umum
- Penilaian
rencana kerja dan anggaran perusahaan serta laporan perkembangan badan
usaha ditangani bersama antar menteri pada departemen yang bersangkutan
dan menteri keuangan.
- Keberadaan biro tata usaha berfungsi sebagai sekretariat dalam rangka tugas pembinaan pegawai BUMN
- Penanganan
yang berhubungan dengan keuangan dan bidang-bidang yang sama di tangani
oleh meneri departemen yang bersangkutan dan menteri keuangan
- Penggerakan pelaksanaan tugas diarahkan agar semua anggota organisasi bekerja sesuai dengan uraian tugas dan pekerjaan.
- pengawasan dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan sehingga tujuan perusahaan dapat dicapai.
ii. Khusus
1) Perjan dan Perum
- Berusaha di bidang penyediaan jasa-jasa bagi publik di samping memupuk keuntungan
- Berusaha di bidang yang dapat memajukan sektor swasta dan koperasi
- Sebagai agen pembangunan di mana seluruh daya dan kemampuan ditujukan pada pelaksanaan pembangunan nasional
- Merupakan badan di barisan depan untuk melaksanakan pembangunan nasional
- Pembinaan
perum dan perjan dilakukan oleh menteri departeman yang bersangkutan
dan secara teknis operasional ditentukan direktur jenderal
2) Persero
- Pembinaan
persero dilakukan oleh menteri keuangan dan rapat umum pemegang saham
(RUPS) yan mengusahakan wewenangnya kepada menteri departemen yang
bersangkutan
- Pengorganisasian dilakukan secara profesional karena badan usaha ini bertujuan mencari laba
- Berusaha di bidang yang dapat mendorong perkembangan Badan usaha Milik Swasta dan Koperasi
- Menjaga tingkat kesehatan usaha dengan ukuran likuiditas solvabilitas, dan rentabilitas sama atau lebih dari 120%, 150% dan 200%
RANGKUMAN
1. Badan
usaha (enderneming) adalah kesatuan yuridis ekonomis dari faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada
masyarakat
2. Perusahaan adalah kestuan teknis dalam produksi yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa
3. Berdasarkan
kegiatan yang dilakukan, badan usaha dikelompokkan menjadi lima, yaitu
badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif, agraris, industri,
perdagangan dan jasa.
4. Berdasarkan
pemilik modal, badan usaha dikelompokkan menjadi tiga yaitu badan usaha
milik negara, badan usaha milik swasta dan badan usaha campuran.
5. Berdasarkan
wilayah negara, badan usaha dikelompokkan menjadi dua, yaitu badan
usaha penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing
6. Berdasarkan
huku, bentuk badan usaha dibedakan atas badan usaha milik negara, badan
usaha milik swasta, dan badan usaha milik koperasi
7. Fungsi-fungsi badan usaha meliputi fungsi komersial, fungsi sosial dan fungsi ekonomi sosial
8. Tempat
kedudukan badan usaha adalah tempat kantor pusat badan usaha yang
menggunakan perusahaan sebagai alat untuk mencapai tujuan
9. Pertimbangan
sebelum mendirikan badan usaha meliputi modal yang diperlukan, bidang
usaha/kegiatannya, tingkat risiko yang dihadapi, undang-undang dan
peraturan pemerintah, serta cara pembagian keuntungan
10. Tujuan dilakukannya penggabungan badan usaha adalah
a. mengurangi atau mengatur persaingan untuk perusahaan industri yang sejenis, sehingga dapat dicapai titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran
b. menghemat biaya produksi dan penjualan, sehingga harga pokok tetap dapat dipertahankan pada level rendah
c. memperoleh kedudukan monopoli dengan jalan menghilangkan persingan dan menguasi pasar
2. PERAN UANG DAN LEMBAGA
KEUANGAN DALAM MASYARAKAT
Perekonomian
masyarakat terus mengalami pertumbuhan, tercemin pada semaik majunya
perdagangan berang dan jasa yang tidak hanya bergerak dalam satu
wilayah, namun sudah melintasi batas negara. Jika pada awalnya,
perdagangan dilakukan dengan varte, yaitu saling bertukar barang
kebutuhan, maka dalam perkembangannya cara itu menjadi tidak praktis.
Kondisi ini mendorong lahirnya uang sebagai alat pembayaran dalam
perdagangan. Seiring dengan kemajuan ekonomi, uang yang dipakai
masyarakat modern dalam kehidupan sehari-hari tidak terbatas pada uang
kertas dan loga, namun juga “uang plastik”, seperti kartu kredit, kartu
debit dan ATM. Kehidupan ekonomi masyarakat juga tidak dapat dilepaskan
dari peran perbankan. Beragam pelayanan yang diberikan bank telah
banyak membantu aktivitas masyarakat, mulai dari menabung, transfer
uang, pembayaran hinga penyaluran kredit. Di samping itu adapula
lembaga keuangan bukan bank yang berperan tidak kalah pentingnya dalam
perekonomian saat ini.
TUJUAN KEGIATAN
Setelah menyelesaikan pembelajaran sub-kompetensi ini, siswa atau peserta diklat diharapkan mampu :
- menjelaskan arti uang secara benar
- mengidentifikasi fungsi uang secara tepat
- menjelaskan teori kuantitas uang menurut Irving Fisher (MV = PT)
- mengidentifikasi jenis-jenis jasa perbankan secara tepat
- menjelaskan peran dan fungsi lembaga keuangan bukan bank (LKBB) secara benar
- mengidentifikasi jenis-jenis lembaga keuangan bukan (LKBB) secara benar
- memanfaatkan jasa-jasa lembaga keuangan secara benar
URAIAN MATERI
1. Pengertian Uang
Keberadaan
uang memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat.
Coba anda banyangkan, berapa kegiatan dalam sehari yang harus Anda
lakukan dengan menggunakan uang. Ketika berangkat ke sekolah, Anda
harus membayar ongkos metro mini kepada kondektur. Demikian pula pada
waktu merasa lapar pada jam istirahat, Anda tentu akan menjajakan uang
saku Anda untuk membeli makanan.
Tidak
dapat dipungkiri bahwa semua kegiatan ekonomi menggunakan uang Banyak
kebutuhan manusia modern yang mustahil dipenuhi tanpa adanya uang . kondisi ini mendorong masyarakat berusaha memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan hidup.
Sebenarnya, apakah uang itu? Menurus Kamus Besar Bahasa Indonesia, uang adalah
alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah,
dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas perak,
atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.
Berikut ini adalah beberapa pengertian uang menurut para ahli
1. Albert Gailort hart
Uang adalah suatu kekayaan yang dimiliki untuk melunasi utang dalam jumlah tertentu dan pada waktu tertentu pula
2. A.C. Pigou
Uang adalah segala sesuatu yang umum digunakan sebagai alat tukar
3. H. Robertson
Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa.
4. Rollin G. Thomas
Uang adalah segala sesuatu yang tersedia dan umumnya diterima masyarakat sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan jasa, serta untuk pelunasan utang
5. R.S. Sayers
Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima untuk pembayaran uang
6. Walker
Uang
adalah semua hal yang dapat dilakukan oleh uang itu, artinya uang adlah
uang karena fungsinya sebagai uang bukan karena fungsi-fungsi yang lain
Berdasarkan
pengertian-pengertian di atas, uang dapat didefinisikan sebagai alat
tukar atau standar pengukur nilai yang sah, yang dikeluarkan oleh
pemerintah (bank sentral) suatu negara dalam bentuk uang kertas, emas,
perak atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu
berdasarkan nilai nominal yang tertera pada uang
2. Sejarah Perkembangan Uang
Sebelum
mengenal sistem uang, upaya seseorang untuk memiliki suatu benda tidak
sesederhana sekarang. Saat itu seseorang harus menukarkan barang yang
dimilikinya dengan barang yang diinginkan, misalnya menukarkan padi
dengan sapi. Proses tersebut dinamakan barter. Sistem barter memiliki
banyak kelemahan dan tidak efisien, di antaranya adalah sulit
menciptakan keselarasan barang yang diinginkan dengan barang yang
dimiliki, sulit menentukan harga atau nilai, terbatasnya pilihan
pembeli, tidak dapat dijalankannya sistem
kredit, serta kesulitan dalam hal pengangkutan dan penuyimpanan.
Walaupun demikian, sistem barter hingga saat ini tetap digunakan di
beberapa negara, namun dengan cara yang lebih modern, misalnya dalam
kegiatan ekspor-impor.
Karena kendala-kendala tersebut, masyarakat mulai memikirkan perlunya barang perantara yang dapat memudahkan pertukaran.
Dalam sejarah perekonomian berbagai barang pernah digunakan sebagai
alat tugar, seperti ternak, tembakau, tiram, besi, gelang, tembaga,
perak dan emas. Misalnya seekor sapi dapat ditukar dengan sepuluh
gelang. Namun dalam praktiknya, membawa besi atau gelang tentunya
sangat tidak praktis. Maka pada perkembangan lebih lanjut digunakan
uang loga atau uang kertas sebagai alat pembayaran.
Suatu badan dapat digunakan sebagai uang apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Diterima masyarakat secara umum
Artinya,
penggunaan uang dapat diterima oleh masyarakat secara umum misalnya
sebagai alat pembayaran, garansi menaggung utan, dan alat tukar menukar
barang dan jasa
2. Mudah dibawah
Artinya
wujud fisik uang harus sepraktis atau sesederhana mungkin namun
memiliki nilai besar, sehingga setiap orang dapat dengan mudah
membawanya ke mana-mana.
3. Mudah disimpan
Artinya, penyimpanan uang tidak memakan banyak ruang atau tempat
4. Mudah dibagi-bagi
Artinya,
pembagian uang kedalam berbagai bentuk nominal mudah dilakukan, tanpa
mengurangi nilai. Dengan demikian transaksi jual beli dapat berjalan
dengan lancar
5. Tidak cepat rusak (tahan lama)
Artinya, secara fisik uang tidak mudah mengalami kerusakan yang akan mengurangi atau bahkan menghilangkan nilai yang dimilikinya
6. Nilainya stabil
Artinya, uang harus mempunyai ketetapan nilai tertentu
7. Adanya kontinuitas
Artinya penggunaan dan keguanaan uang bersifat terus menerua
8. Jumlahnya mencukupi kebutuhan
3. Fungsi Uang
Sebagai
salah satu faktor penting dalam perekonomian, uang mempunyai dua fungsi
utama, yaitu fungsi primer (fungsi asli) dan fungsi sekunder (fungsi
turunan)
a. Fungsi Primer (fungsi asli)
Fungsi primer uang dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai alat tukar resmi dan sebagai satuan hitung.
i. Sebagai alat tukar resmi (madium of exchange)
Artinya,
uang berfungsi sebagai perantara atu media bagi produsen dan konsumen.
Dengan adanya uang, orang tidak perlu lagi menukar barang yang
diinginkannya dengan barang miliknya (tidak perlu lagi melakukan
barter). Seseorang yang memiliki uang dapat membelanjakannya secara
langsung atau menukarkannya dengan barang-barang yang diinginkan.
Dengan demikian, proses jual beli dapat berjalan secara lebih mudah dan
lancar.
ii. Sebagai satuan hitung (unit of account)
Artinya,
uang berfungsi sebagai alat untuk menghitung dan menunjukkan nilai dari
barang dan jasa yang diperjualbelikan. Nilai suatu barang dapat ditukar
dengan harganya, misalnya harga seekor kambing adalah Rp. 700.000,00,
sedangkan harga 1 kg beras. Nah, dengan mengetahui nilai atau harga
barang. Anda akan lebih mudah melakukan perbandingan dan pertukaran.
b. Fungsi Sekunder (fungsi turunan0
i. Sebagai alatpembayaran (means of payment)
Artinya
uang dapat dugunakan untuk membayar berbagai transaksi ekonomi misalnya
untuk membayar barang yang dibeli, membayar utang, membayar pajak dan
membayar denda
ii. Sebagai penimbun kekayaan (store value)
Artinya
uang dapat dikumpulkan dan disimpan untuk memperkaya diri. Ada
dasarnya, orang dapat menyimpan kekayaan dalam bentuk barang. Tetapi
penyimpanan dalam bentuk barang ini menanggung risiko rusak dan memakan
tempat yang banyak. Penimbunan kekayaan dalam bentuk uang dapat
memperkecil risiko dan menghemat tempat.
iii. Sebagai pendorong kegiatan ekonomi
Artinya,
uang dapat digunakan untuk mendorong spesialisasi dan pembagian yang
menjadi landasan peningkatan produktivitas dan efisiensi kehidupan
ekonomi. Dengan demikian, uang dapat dijadikan sebagai lambang
kedudukan dalam masyarakat serta pokok kekuasaan ekonomi. Hal ini akan
mendorong orang untuk bekerja dan berusaha sebaik mungkin agar
mendapatkan uang.
iv. Sebagai penunjuk harga
Harga barang dan jasa yang dijual di pasar dinyatakan dalam bilangan yang menunjuikkan nilai barang tersebut jika diuangkan.
v. Sebagai alat untuk menabung
Artinya
uang dapat disimpan untuk digunakan pada waktu yang akan datang. Uang
yang disimpan dalam jangka lama ini tetap akan mempunyai nilai atau
daya beli.
vi. Sebagai alat pembentuk modal (kapital)
Artinya,
uang dapat digunakan sebagai pokok untuk melakukan usaha yang
diharapkan dapat menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan.
Sebaliknya, sejumlah uang juga dapat digunakan untuk menyatakan nilai
suatu kekayaan atau barang yang dimiliki oleh suatu kegiatan usaha.
Misalnya nilai gedung perusahaan dapat dinyatakan dalam sejumlah uang.
vii. Sebagai
standar pembayaran utang dan standar pembayaran tertunda patokan
memiliki nilai yang tepat, uang dapat digunakan sebagai ukuran/patokan
dalam transaksi jual beli secara kredit atau kegiatan utang piutang.
Dengan demikian, produsen atau orang yang mempunyai piutang tidak akan
khawatir mengalami kerugian walaupun pembayaran masih akan dilaksanakan
di kemudian hari.
4. Jenis-jenis Uang
Dapatkah
Anda menyebutkan jenis-jenis yang yang beredar di masyarakat ? Secara
garis besar, uang yang beredar dalam masyarakat dikelompokkan menjadi
dua, yaitu uang kartal dan uang giral. Apakah yang dimaksud dengan uang
kartal dan uang giral itu ? untuk mengetahui jawabannya, simaklah
uraian berikut ini
a. Uang Kartal
Uang
kartal adalah uang yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah menurut
undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah serta diterima umum dan
beredar dalam masyarakat. Dari pengertian ini dapat ditarik dua syarat
kunci, yaitu :
i. berlaku sah, artinya ditetapkan dengan undang-undang
ii. sebagai alat pembayaran umum, artinya uang kartal digunakan sebagai pembayaran sehari-hari di masyarakat
Barang
siapa menolak pembayaran dengan uang kartal berarti melanggar
undang-undang , sehingga dapat diajukan ke pengadilan. Terdapat dua
jenis uang kartal, yaitu uang logam dan uang kertas.
i. Uang logam
Uang
logam adalah uang kartal yang dibuat dari logam. Logam bahan pembuat
uang kartal dapat berupa alumunium, campuran nikel dengan tembaga,
perak dan emas. Uang logam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia anatara
lain Rp. 50,00; Rp. 100,00; Rp. 500,00; dan Rp. 1000,00
ii. Uang kertas
Uang
kertas adalah uang kartal yang dibuat dari kertas. Kertas bahan pembuat
uang ialah kertas khusus yang hanya dimiliki oleh Perusahaan Umum
Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum PRURI), Uang kertas yang
beredar di masyarakat terdiri dari pecahan Rp. 100,00; Erp. 500,00;
Rp.1.000,00; Rp. 5000,00; Rp. 10,000; Rp. 20.000;00, Rp. 50.000,00; dan
Rp. 100.000,00
b. Uang Giral
Uang giral adalah saldo penyimpanan giro atau rekening koran yang
dapat digunakan sebagai alat pembayaran, yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau dengan
pemindah bukuan. Saldo rekening bank ini tetap mempunyai sifat uang,
karena dengan saldo rekening ini orang dapat membayar pihak lain. Contoh :
Bapak Subagja mempunyai saldo rekening koran di bank sejumlah Rp.
1.000.000,00. pada saat membeli meja belajar, Bapak Subagja membayar
dengan selembar cek senilai Rp. 175.000,00. toko penerima cek tersebut
dapat mengambil uang sebesar Rp. 175.000,00 di bank yang ditunjuk Bapak
Subagja. Selanjutnya saldo rekening koran Bapak Subagja berkurang Rp.
175.00,00 menjadi Rp. 825.000,00.
Terdapat tiga jenis uang giral, yaitu cek, bilyet giro dan pemindahan telegrafis
i. Cek (cheque0
Cek
adalah surat perintah pembayaran yang dibuat oleh pemegang rekening
pada suatu bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak yang
membawa atau menunjukkan cek itu kepada bank atau pihak yang disebut
namanya.
ii. Bilyet giro
Bilyet
giro adalah suatu perintah dari nasabah simpanan giro suatu bank kepada
bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah uang dari
rekening korannya ke rekening nasabah lain yang disebut dalam bilyet
giro tersebut, baik yang berada pada bank yang sama atau pada bank lain.
iii. Pemindahan telegrafis
Pemindahan
telegrafis adalah perintah nasabah simpanan giro kepada bank untuk
memindahbukukan sejumlah uang dari rekening korannya kepada rekening
nasabah lain yang disebutkan dalam telegram. Pada dasarnya
pemindahbukuan telegrafis sama dengan bilyet giro, hanya saja perintah
pemindahbukuan itu dilakukan dengan telegram. Pemindahbukuan telegrafis
biasanya digunakan pada nasabah-nasabah yang tempatnya berjauhan
sehingga digunakan telegram untuk mempercepat proses pemebayaran. Dalam
perkembangannya, konsep uang giral juga diterapkan dalam penggunaan
kartu kredit, ATM dan kartu debit.
5. Nilai Uang
Sebagai alat tukar standar pengukur nilai yang
sah, uang mempunyai suatu nilai tertentu. Nilai uang dapat dibedakan
menjadi tiga, yaitu nilai nominal, nilai intrinsik dan nilai riil
(nilai internal uang)
a. Nilai Nominal
Nilai
nominal adalah nilai yang tercantum atau tertera pada uang yang diakui
secara resmi sebagai alat tukar atau alat pembayaran. Misalnya pada
lembaran uang tercantum angka Rp. 10.000,00, maka nilai nominal mata
uang tersebut adalah sepuluh ribu rupiah.
b. Nilai Intrinsik
Nilai
intrinsik adalah nilai atau harga nyata dari bahan yang digunakan untuk
membuat uang tersebut (berlaku untuk uang yang terbuat dari bahan
logam, seperti emas dan perak). Misalnya pada sebuah uang logam
tercantum nilai Rp. 300.000,00. Ternyata uang tersebut dibuat dari emas seberat 10 gram. Jika harga emas setiap gram adalah Rp. 30.000,00, maka uang logam tersebut terbuat dari bahan
emas seharga 10 x Rp. 30.000,00 = Rp. 300.000,00. artinya nilai nominal
uang logam tersebut sama dengan nilai instrinsiknya
c. Nilai Riil (Nilai Internal Uang)
Nilai
riil adalah nilai uang yang telah diukur dengan daya beli (kemampuan
uang) sesuai harga yang belaku saat itu. Misalnya Rp. 4.000,00 dapat
untuk membeli 1 kg telur ayam. Atau jika Rupiah digunakan untuk
memperoleh mata uang asing atau valuta asing,
maka nilai tukar mata uang tersebut disebut nilai kurs, misalnya 1 US $
sama dengan Rp. 9.320,00. Jika nilai riil uang turun secara umum pada
suatu waktu, keadaan ini disebut inflasi; dan jika nilai riiluang naik
secara umum pada suatu waktu, maka disebut deflasi
6. Valuta Asing
Valuta
asing adalah alat pembayaran yang dijamin oleh cadangan emas atau perak
yang ada di bank pemerintah. Valuta asing merupakan alat pembayaran
luar negeri. Apabila ingin membeli mobil di Jepang, Anda idak dapat
membayar dengan Rupiah karena Jepang memiliki mata uang sendiri, yaitu
Yen. Untuk itu, Anda harus menukar mata uang Rupiah ke mata uang Yen
Setiap
negara di dunia memiliki mata uangnya masing-masing, kecuali negara
anggota Uni Eropa (Prancis, Jerman, Belgia, Italia, Jerman dan
lain-lain) yang menggunakan mata uang bersama, Euro. Setelah memutuskan
menggunakan Euro, negara-negara itu mengakhiri penggunaan mata uang
mereka semula.
Tiap
valuta asing memiliki nilai berbeda. Perbandingan antara nilai mata
uang asing disebut nilai tukar atau kurs. Nilai kurs bergantung pada
permintaan dan penawaran saat terjadinya transaksi. Orang Indonesia
yang mempunyai mata uang asing dapat menukar atau menjualnya ke bank
atau tempat penukaran uang (money changer) untuk mendapatkan uang
Rupiah. Sebaliknya orang Indonesia yang berpergian, berbelanja, atau
mengadakan kegiatan usaha (bisnis) di luar negeri, perlu menukarkan
uang Rupiah mereka dengan valuta asing. Pada saat menukar, menjual atau
membeli mata uang asing itulah Anda perlu memperhatikan kurs valuta
asing.
Terdapat
dua jenis kurs, yaitu kurs jual dan kurs beli. Untuk memahami
pengertian kurs jual dan kurs beli. Anda harus memandangya dari pihak
bak atau tempat penukaran uang (money changer)
a. Kurs jual
Kurs
jual adalah nilai penjualan yang ditetapkan oleh bank atau money
changer pada saat mereka menjual mata uang asing. Congoh : Pada Tabel
2.3 tercantum kurs jual Dolar Amerika Serikat adalah sebesar Rp.
9.392,00 Artinya bank tersebut akan menjual Dolar Amerika Serikat
dengan harga jual Rp. 9.392,00
b. Kurs beli
Kurs beli adalah nilai pembelian yang ditetapkan oleh bank atau money changer pada saat mereka membeli mata uang asing. Contoh :
Pada Tabel 2.3 di atas tercantum kurs beli Dolar Amerika Serikat adalah
Rp. 9.298,00. Artinya, bank tersebut akan membeli Dolar Amerika SErikta
dengan harga beli sebesar Rp. 9.289,00. Perlu Anda ketahui bahwa kurs
valuta asing saat dapat berubah, terutama di negara yang menganut kurs
mengembang, seperti Indonesia.
7. Teori Uang
Terdapat
berbagai macam teori tentang uang, di antaranya adalah yang dikemukakan
oleh kaoum klasik dan kaum moneter. Kaum klasik mempercayai Teori
Kuantitas yang selalu menggambarkan keseimbangan nilai uang dan harga.
Berikut ini adalah berbagai macam teori uang yang dikemukakan oleh beberapa ahli dari kaum klasik
a. David Ricardo
David
Ricardo melakukan analisis terhadap hubungan khusus antara jumlah uang
dengan nilai uang. Pernyataan yang dikemukakan oleh David Ricardo
dikenal sebagai Teori Kuantitas, dengan bunyi sebagai berikut.
i. Jumlah uang berbanding terbalik dengan nilai uang
Apabila
jumlah uang bertambah menjadi dua kali lipat dari jumlahnya semula maka
nilai uang akan mengalami penurunan menjadi setengah dari nilai semula.
Sebaliknya, apabila jumlah uang berkurang menjadi setengah dari jumlah
semula, maka nilai uang akan mengalami kenaikan menjadi dua kali lipat
dari nilai semula
ii. Harga
barang berbanding lurus dengan banyaknya uang yang beredar. Apabila
jumlah uang ditambah dua kali lipat sedangkan jumlah barang yang
diperdagangkan tetap, maka harga barang tersebut akan cenderung
mengalami kenaikan sebesar dua kali lipat.
|
Keterangan : M : the quantity of money (jumlah uang yang beredar)
P : price (tingkat harga)
K : konstanta atau faktor tetap
Teori kuantitas Ricardo tersebut dapat berlaku jika dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
i. harga-harga
menunjukkan perubahan perbandingan yang sama terhadap jumlah uang yang
beredar di masyarakat. Apabila jumlah uang yang beredar di masyarakat
mengalami kenaikan sebesar dua kali lipat, maka harga barang juga akan
mengalami kenaikan dua kali lipat. Sebaliknya apabila jumlah uang yang
beredar berkurang menjadi setengah dari jumlah semula, maka harga
barang akan turun menjadi setengah dari harga semula
ii. Jumlah
uang seluruhnya sebanding dengan pengeluaran masyarakat. Misal jumlah
uang yang beredar di masyarakat adalah Rp. 20.000.000,00, berarti
pengeluarna masyarakat seluruhnya adalah Rp. 20.000.000,00 juga
b. Irving Fisher
Irving
Fisher memaparkan teori nilai uang yang disebut Transaction Velocity
Theory, melengkapi teori dari David Ricahrdo yang tidak memperhatikan
faktor kecepatan perputaran uang. Fisher berpendapat bahwa kecepatan
uang beredar serta kecepatan perputaran barang dan jasa adalah faktor
yang sanga penting dalam pengukuran nilai uang.
|
Rumus ini kemudian diperluas menjadi :
|
Keterangan: M : the quantity of money (jumlah uan yang beredar)
V : velocity of circulation of money (kecepatan uang beredar)
P : price (harga)
T : volume of trade (jumlah barang yang diperdagangkan)
c. DH Robertson
Teori yang dikemukakan oleh DH Robertson disebut Cash and Balance Equation Theory atau Cambridge Equation. Robertson berpendapat bahwa
nilai uang adalah tenaga untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan
oleh seseorang. Pendapatnya ini dinyatakan ke dalam sebuah rumus
sebagai berikut :
|
|
K
yang merupakan kebalikan dari V dalam Transaction Velocity Theory
menunjukkan berapa lama rata-rata tiap rupiah beristirahat di kas
selama jangka waktu tertentu. Diketahui K = 1/V, maka dapat ditarik
sebuah kesimpulan bahwa kedua rumus tersebut adalah sama. Apabila pada
rumus MV = KTP disubtitusikan K = 1/V, maka akan diperoleh rumus M =
TP/V atau MV = PT. dengan demikian menjadi semakin jelas, bahwa
pendapat yang dinyatakan oleh DH Robertshon tidak jauh berbeda dengan
pendapat Irving Fisher.
d. Alfred Marshall
Jika
pendapat ketiga ahli sebelumnya, David Ricardo, Irving Fisher dan DH
Robertson mengaitkan nilai uang dengan harga barang, maka Alfred
Marshall memasukan unsur pendapatan nasional dalam merumuskan teori
nilai uang .
Teori Marshall dinyatakan dalam sebuah rumus sebagai berikut :
|
Keterangan : M : the quantity of money (jumlah uang yang beredar)
Y : yearly income (pendapatan tahunan)
K : koefisien yang mengatur keseimbangan antara kedua sisi persamaan tersebut.
KAJIAN KHUSUS
Di
suatu negara terdapat uang yang beredar sebanyak Rp. 50.000.000.000,00
dengan kecepatan peredaran 20 kali dan jumlah barang yang
diperdagangkan sebanyak 40.000.000 unit. Hitunglah tingkat harga umum
yang terjadi menurut Teori Kuantitas Irving Fisher !
Jawab :
Diketahui : M = Rp. 50.000.000.000,00
V = 20 kali
T = 40.000.000 unit
MV = Rp. 50.000.000.000,00 X 20
MV = PT
P = MV = Rp. 50.000.000.000,00 X 20
T 40.000.000
= 25.000
Jadi tingkat harga umum yang terjadi adalah Rp. 25.000,00
8. Inflasi
Inflasi
adalah kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya atau cepatnya
uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang.
Inflasi juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan
adanya penurunan nilai uang, yang disebabkan oleh sirkulasi uang dalam
masyarakat lebih besar daripada sirkulasi barang dan jasa.
Kenaikan
harga berbagai macam barang akibat inflasi terjadi tidak dengan
persentase yang sama. Artinya kenaikan harga antara barang yang satu
berbeda dengan kenaikan harga barang lain. Selain itu, kenaikan dapat
saja terjadi dalam waktu yang tidak bersamaan, namun terjadi secara
terus menerus dalam selang waktu tertentu. Kenaikan harga ini biasanya
diukur dengan suatu angka indeks yang disebut indeks harga.
Beberapa indeks harga yang sering digunakan adalah sebagai berikut.
- Indeks biaya hidup/indeks harga konsumen
Indeks
biay hidup/indeks harga konsumen digunakan untuk untuk mengukur biaya
hidup atau banyaknya barang dan jasa yang dikeluarkan oleh rumah tangga.
- Indeks harga perdagangan besar
Perhitungan
indeks harga perdagangan besar menitikberatkan pada sejumlah barang
pada tingkat perdagangan besar. Oleh karena itu, harga bahan baku dan
barang setengah jadi masuk dalam perhitungan. Pada umumnya, perubahan
indeks harga ini sejalan dengan indeks biaya hidup.
Terdapat berbagai jenis inflasi. Jeni-jenis inflasi yang sering dikenal adalah sebagai berikut
- Creeping infiation (inflasi merayap/inflasi ringan0
- Galloping inflation adalah inflasi dengan tingkat kemerosotan nilai uang sebesar 10% hingga 100% per tahun
- Hyper inflation (inflasi tinggi0
Hyper inflation adlah inflasi dengan tingkat kemerosotan nilai uang di atas 100% per tahun.
Selain
inflasi, terdapat beberapa peristiwa ekonomi lain yang saling
berhubungan dengan nilai uang yaitu deflasi, devaluasi, revaluasi,
apresiasi dan depresiasi.
- Deflasi
Deflasi
merupakan kebalikan dari inflasi. Deflasi adalah penambahan nilai mata
uang, yang terjadi antara lain melalui pengurangan jumlah uang kertas
yang beredar dengan tujuan mengembalikan daya beli uang yang nilainya
menurun. Gejala perekonomian yang merupakan akibat dari keadaan ini
antara lain berupa penurunan produksi, kelangkaan lapangan kerja, dan
rendahnya daya beli masyarakat.
- Devaluasi
Devaluasi
adalah penurunan nilai mata uang dalam negari yang dilakukan dengan
sengaja terhadap mata uang luar negeri atau terhadap emas, yang
bertujuan untuk memperbaiki perekonomian. Pemerintah Indonesia sudah
beberap kali melakukan devaluasi, diantaranya melalui kebijakan 15
November 1978. dalam kebijakan ini kurs Dolar Amarka Serikat dinaikan
dari Rp. 415,00 menjadi Rp. 625,00 bahkan pada saat awal reformasi
nilai tukar Rupiah terhadapa Dolar Amerika Serikuta mencapai Rp.
18.000,00 per US $
- Revaluasi
Revaluasi
merupakan kebalikan dari devaluasi. Revaluasi adalah penilaian kembali
atau pemberian nilai baru terhadap harga dan nilai mata uang. Pada
umumnya, revaluasi dilakukan dengan menaikan nilai mata uang dalam
negeri terhadap nilai mata uang asing yang dinilai terlalu rendah.
d. Apresiasi
Apresiasi
. adalah kenaikan nilai barang karena harga pasarnya naik
atau permintaan akan barang tersebut bertambah. Dalam keadaan ini,
biasanya nilai mat auang (valuta) negara yang bersangkutan mengalami
kenaikan di pasar valuta asing.
e. Depresiasi
Depresiasi merupakan kebalikan dari apresiasi. Depresiasi adalah turunannya nilai atau penyusutan nilai mata uang.
9. Kebutuhan akan Uang
Pernahkan
Anda menggunakan kartu kredit pada saat membeli tahu atau tempe di
pasar ? Pernah pulakah Anda membeli semangkuk bakso dengan selembar
cek? Hal-hal seperti inilah yang melatarbelakangi John Maynard Keynes
untuk merumuskan teori Liquidity Preference. Dalam teorinya itu, Keynes
menyebutkan tiga alasan yang menyebabkan orang senang memegang uang
tunai. Alasan atau motif yang dimaksud adalah motif transaksi, motif
berjaga-jaga, dan motif spekulasi.
a. Motif transaksi (transaction motive)
Orang
lebih suka memegang uang tunai agar transaksi-transaksi yang dilakukan
dengan orang lain berjalan dengan lancar dan dapat segera dipenuhi.
Transaksi-transaksi yang dimaksud adalah transaksi yang dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan hidup, baik kebutuhan akan barang/jasa maupun
kebutuhan yang lain.
Menurut
Keynes, permintaan akan uang untuk tujuan transaksi bukan hal yang
bersifat konstan, melainkan merupakan kebutuhan yang sangat dipengaruhi
oleh pendapatan masyarakat pelaku transaksi itu sendiri . semakin besar
tingkat pendapatan masyarakat, semakin besar pula transaksi yang
dilakukan masyarakat. Dengan demikian, semakin besar pula kebutuhan
akan uang untuk melaksanakan transaksi tersebut.
b. Motof berjaga-jaga (precautionary motive)
Segala
sesuatu di dunia ini penuh dengan ketidakpastian. Anda tidak dapat
mengetahui dengan pasti peristiwa apa yang akan terjadi besok. Misalnya
Anda tidak dapat menduga sebelumnya kalau hari ini akan tertimba
bencana, seperti kecelakaan lalu lintas, kebanjiran atau kebakaran.
Oleh karena itu setiap orang perlu berjaga-jaga karena
peristiwa-peristiwa tidak terduga seperti itu kadang memerlukan
sejumlah uang untuk mengatasinya. Alasan-alasan seperti inilah yang
mendorong masyarakat meras perlu untuk selalu menyediakan uang tunai.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa dengan semakin tingginya kesadaran
masyarakat untuk berjaga-jaga terhadap hal-hal yang bersifat tidak
pasti, semakin tinggi pula kebutuhan masyarakat akan uang tunai.
3. Motif spekulasi (speculation motive)
Spekulasi
adalah pendapat atau dugaan yang tidak didasarkan pada kenyataan atau
suatu tindakan yang bersifat untung-untungan. Berbekal pengetahuan
memadai tentang situasi pasar di masa mendatang, spekulan (orang yang
berspekulasi) berharap dapat memetik sejumlah keuntungan. Apabila
kenyataan yang terjadi sesuai dugaan/perkiraan, maka keuntungan akan
diperoleh.
Masyarakat
berpendapatan tinggi mempunyai kecenderungan melakukan transaksi yang
bersifat untung-untungan, karena berpeluang memberikan keuntungan lebih
besar walaupun dengan resiko kerugian tinggi. Semakin besar keinginan
masyarakat untuk melakukan spekulasi, semakin tinggi pula tingkat
kebutuhan akan uang.
10. Peredaran Uang
Uang yang beredar di masyarakat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yang mata uang dalam peredaran, uang giral dan uang kuasi.
a. Mata uang dalam peredaran
Mata
uang dalam peredaran adalah seluruh jumlah mata uang yang telah
dikeluarkan dan diedarkan oleh bank sentral, yang meliputi uang kertas
dan uang logam
b. Uang giral
Uang giral adalah alat pembayar atau penukar dalam bentuk surat-surat berharga, seperti cek dan bilyet giro
c. Uang Kuasi
Uang Kuasi adalah uang yang berada di bank, berupa tabungan, deposito dan rekening dalam valuta asing
Peredaran
uang dalam masyarakat di pengaruhi oleh beberapa faktor, seperti
permintaan akan uang, transaksi perdagangan dan kebijakan pemerintah
a. Permintaan akan uang
Hubungan
antara permintaan akan uang dan peredaran uang adalah berbanding lurus.
Artinya semakin tinggi tingkat permintaan masyarakat akan uang, maka
arus uang yang mengalir ke masyarakat semakin cepat.
i. Ekspektasi
Permintaan
akan uang juga dipengaruhi oleh ekspektasi, yaitu ramalan atau
perkiraan terhadap kondisi ekonomi di masa yang akan datang. Apabila
kondisi ekonomi diperkiraakan akan membaik, maka permintaan akan uang
semakin meningkat sehingga peredaran uang di masyarakat semakin cepat.
Sebaliknya, jika kondisi ekonomi diperkirakan akan memburuk, maka
permintaan akan uang turun sehingga peredaran uang dimasyarakat semain
lambat.
ii. Tingkat suku bunga
Hubungan
antara tingkat suku bunga dan pemintaan akan uang adalah berbandin
terbali. Artinya, semakin tinggi tingkat suku bunga, semakin kecil
permintaan masyarakat terhadap uang sehingga peredaran uang di
masyarakat menjadi lambat. Sebaliknya semakin rendah tingkat suku
bunga, semakin tinggi permintaan masyarakat terhadap uang sehingga
peredaran uang di masyarakat menjadi cepa.
iii. Tingkat harga
Hubungan
antara tingkat harga dan permintaan akan uang adalah berbanding lurus,
artinya, semakin tinggi tingkat harga barang dan jasa, semakin tinggi
pula permintaan masyarakat terhadap uang. Sebalikhya semakin rendah
tingkat harga barang dan jasa, permintaan masyarakat terhadap uang juga
menurun.
iv. Tingkat kekayaan/pendapatan
Hubungan
antara tingkat kekayaan dan permintaan akan uang adlah berbanding
lurus. Artinya semakin tinggi tingkat kekayaan/pendapatan masyarakat,
semakin tinggi pula permintaan masyarakat terhadap uang
v. Tingkat tabungan
Keinginan
masyarakat untuk menyimpan uang di bank akan mempengaruhi jumlah
permintaan masyarakat akan uang. Semakin besar keinginan masyarakat
untuk menabung uang di bank, semakin besar pula jumlah uang yang
diperlukan oleh masyarakat. Misalnya pada saat terjadi inflasi, semakin
sedikit masyarakat yang menyimpan uang di bank, orang cenderung
menggunakan uangnya untuk membeli barang-barang, sehingga nilai uang
akan menurun dan sebagai akibatnya permintaan akan uang semakin kecil.
vi. Selera masyarakat
Masyarkata
memiliki selera beragam dan kerap berubah setiap waktu. Apabila
masyarakat mempunyai selera tingga dalam membeli barang atau jasa, maka
akan semakin banyak jumlah uang yang beredar. Sementara jika selera
masyarakat untuk berbelanja rendah, maka jumlahuang yang beredar akan
berkurang.
vii. Sistem pembayaran
Masyarakat
maju melakukan transaksi dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu
kredit, atau kartu debit. Hal ini akan mengakibatkan berkurangnya
penggunaan uang tunai dalam setiap transaksi yang dilakukan masyarakat
b. Transaksi perdagangan
Hubungan
antara transaksi perdagangan dan peredaran uang adalah berbanding lurus
artinya, semakin banyak transaksi perdagangan yang dilakukan oleh
masyarakat, maka peredaran uang yang terjadi di masyarakat semakin
cepat. Sebaliknya, semakin sedikit transaksi perdagangan yang terjadi,
maka peredaran uang yang terjadi di masyarakat semakin lambat.
c. Kebijakan pemerintah
Pemerintah
dapat mengeluarkan kebijakan ekonomi untuk mengatur peredaran uang agar
selalu beada dalam jumlah tepat, sesuai dengan kebutuhan kegiatan
perekonomian. Kebijakan ekonomi lainnya adalah kebijakan moneter.
Kebijakan pemerintah di bidang ekonomi yang lain adalah kebijakan
moneter, yang disusun melalui kerja sama dengan bank sentral untuk
menjaga kestabilan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan
pemerataan pendapatan. Dengan kata lain, kebijakan moneter mencakup
segala tindakan pemerintah dan bank sentral untuk mengatur keadaan
keuangan dengan tujuan menjaga kestabilan harga dan mendorong usaha
pembangunan nasional.
B. BANK
Secara
etimologi, bank berasal dari bahasa Italia banca, yang berarti bangku
atau meja tempat dilakukannya kegiatan tukar-menukar uang. Menurut
sejarahnya, fungsi awal bank adalah sebagai sarana perdagangan uang.
Uang yang diperjualbelikan sesuai jenis uang yang digunakan pada saat
itu, yaitu emas dan perak.
Perbankan
di Indonesia dimulai sejak tahun 1827, yang ditandai dengan berdirinya
De Javasche Bank. Bank yang didirikan oleh pemerinah Belanda pada masa
pendudukan ini bertugas untuk mengedarkan uang dan menangani semua
kegiatan perekonomian pada waktu itu. Setelah masa tanam paksa
berakhir, pemerintah Belanda mengizinkan bank-bank asing untuk
beroperasi di Indonesia, misalnya bank milik Ingris, Tionghoa, dan
Jepang.
Seiring
dengan perkembangan zaman, fungsi dan kegiatan bank mengalami
perluasan. Bank bukan hanya berfungsi sebagai sarana perdagangan uang,
tetapi juga menjadi tempat penitipan uang logam. Sebagai bukti
penitipan tersebut, bank mengeluarkan goldsmith’s note yang menjadi
awal dari bentuk penggunaan uang giral.
Sebelum
mengatahui secara rinci fungsi dan peranan bank dewasa ini, terlebih
dahulu Anda perlu memahami pengertian bank itu sendiri. Untuk
mengetahui dan memahami pengertian bank, simaklah uraian materi berikut
ini.
1. Pengertian Bank
Apakah
yang dimaksud dengan bank? Ada banyak pengertian dan rumusan mengenai
bank menurut para ahli. Namun secara umum, pendapat-pendapat tersebut
mengarah pada pengertian dan tujuan yang hampir sama. Berikut ini
beberapa pengertian bank dari berbagai sumber.
a. Pierson
Menurut
Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda, bank adalah badan atau
lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarakat
dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Simpanan dari
masyarakat tesebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam
bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swasta atau pemerintah.
Dari kegiatan tersebut, bank memperoleh keuntngan berupa dividen atau
pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional
dan mengembangkan usaha.
b. Prof. GM. Verrijin Stuart
Dalam
bukunya Bank Politik, Prof GM. Verrijin Stuart mendefinisikan bank
sebagai suatu badan usaha yang bertujaun memuaskan kebutuhan kredit,
baik dengan alat-alat pembayaran sendri atau dengan uang yang
diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat
penukaran baru berupa uang giral
c. Somary
Somary
menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang aktif memberikan kredit
kepada nasabah, untuk jangka pendek, menengah, atau jangka panjang.
Bank pemerintah memperoleh dana dari angaran belanja negara yang
disisihkan, sendangkan bank swasta memperoleh modal dri saham. Apabila
modal saham tidak mencukupi, maka bank dapat melakukan pengumpulan dana
melalui :
- kredit likuiditas dari bank sentral
- pinjaman dari bank-bank dalam dan luar negeri
- penerbitan saham baru, obligasi, dan setifikat bank.
Keuntungan yang diperoleh bank berasal dari selisih antara bunga kredit yang diterima dan yang dikeluarkan.
d. RG. Howtery
RG.
Howtery dalam bukunya Currency on Credit, menyatakan bahwa uang di
tangan masyarakat berfungsi sebagai alat penukar (medium exchange) dan
sebagai alat pengukur nilai (standard on value). Masyarakat memperoleh
alat penukar (uang) berdasarkan kredit yang diperoleh dari badan
perantara utang dan piutang, yaitu bank. Dari pendapat ini, dapat
disimpulkan suatu definisi bank, yaitu badan perantara kredit.
e. A. Abdurrachman
Dalam bukunya Ensklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan
A.
Abdurrachman merumuskan definisi bank sebagai suatu lembaga keuangan
yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman,
mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda
berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain. Menurutnya bank
adalah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan
pemberian kredit dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dari
bermoral.
f. UU No. 14 tahun 1967
UU
No.14 tahun 1967 mengatur tentang pokok-pokok perbankan. Dalam
memberikan kredit didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha
pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran
dan pengedaran uang. Pemberian kredit dapat dilakukan dengan modal
sendiri. Denga dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga, atau dengan
mengedarkan alat-alat pembayaran berupa uang giral.
g. UU No. 7 tahun 1992 pasal 1 ayat 1
UU
No.7 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 yang mengatur tentang perbankan
memberikan definisi tentang bank sebagai badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Definisi ini menjelaskan
bahwa dalam menjalankan usahanya bank tidak hany mencari keuntungan
semata, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pendapatan.
Dari
pengertian-pengertian di atas, maka dapat disimpulkan pengertian umum
tentang bank, yaitu lembaga keuangan yang usahanya menyerap dana dari
kelompok masyarkat yang berkelebihan dana menyalurkannya kepada
kelompok masyarakat yang kekurangan dan membutuhkan dana serta memenuhi
persyaratan tertentu untuk diberikan bantuan dana tersebut. Selain
bank, Anda tentu juga sering mendengar istilah perbankan. Apakah
perbankan sama dengan bank? Perbankan adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta
cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan demikian
menjadi jelas bahwa pengertian perbankan lebih luas dari pengertian
bank.
2. Jenis-jenis Lembaga Perbankan
Jenis
lembaga perbankan dapat dikelompokkan antara lain berdasarkan
fungsinya, pemiliknya, penciptaan uang giral, berdasarkan
undang-undang, serta berdasarkan barang yang disimpan dan disalurkan.
a. Berdasarkan fungsinya
Bedasarkan
fungsinya, bank di Indonesia dikelompokkan menjadi bank sentral, bank
umum, bank umum syariah, bank tabunan, bank pembangunan dan bank desa.
i. Bank sentral (central bank)
Bank
sentral adalah bank yang berfungsi mengurus peredaran uang dalam
negeri, mengawasi bank lain, serta memajukan lalu lintas pembayaran
luar negeri. Bank ini merupakan institusi pusat dari sistem moneter dan
keuangan sebuah negara. Setiap negara maju memiliki sebuah bank
sentral, namun tidak semua bank sentral memiliki fungsi yang sama.
Fungsi bank sentral di Indonesia dijalankan oleh Bank Indonesia (BI)
ii. Bank umum (commercial bank)
Bank umum adalah bank yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dari penyalur dana masyarakat serta pemberi
jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tujuan utamanya adalah untuk mencari
keuntungan yang didapatkan dari selisih pendapatan dan biaya. Beberapa
contoh bank umum yang ada di Indonesia (BNI) 1946, Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon,
dan Lippo Bank.
iii. Bank tabungan (saving bank)
Bank
tabungan adalah bank yang kegiatan utamanya mengumpulkan dana simpanan
dalam bentuk tabungan dan mengivenstasikan dana tersebut pada kertas
berharga
iv. Bank pembangunan (evelopment bank)
Bank
pembangunan adalah bank yang menghimpun dana dengan jalan menerima
simpanan dalam bentuk deposito atau mengeluarkan kertas berharga jangka
menengah dan panjang, serta memberikan kredit jangka menengah dan
panjang.
v. Bank desa (rural bank)
Bank
pembangunan adalah bank yang menghimpun dana dengan jalan menerima
simpanan dalam bentuk deposito atau mengeluarkan kertas berharga jangka
menengah dan panjang, serta memberikan kredit jangka menengah dan
panjang.
vi. Bank umum syariah
Bank
umum syariah adalah bank umum yang kegiatannya mengumpulkan dana dari
masyarakat dan menyalurkan dana tersebut ke masyarakat, serta ikut
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, yang semuanya dialkukan
dengan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip-prinsip
penyimpanan dana, peminjaman dana, jual beli, dan segala aspek
perniagaan dan perekonomian yang dilaksanakan dengan menerapkan
tuntunan agama Islam. Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank syariah
pertama di Indonesia, berdiri pada tahun 1992.
b. Berdasarkan kepemilikannya
Berdasarkan
kepemilikannya, bank di Indonesia dikelompokkan menjadi bank milik
negara, baik milik swasta, bank milik pemerintah daerah dan bank
koperasi
i. Bank milik negara (pemerintah)
Bank milik negara adalah bank yang seluruh modal/sahamnya berasal dari pemerintah. Bank milik negara terdiri atas :
1) Bank Indonesia, sebagai pemegang kas pemerintah
2) Bank
Mandiri, sebuah bank milik pemerintah yang diatur berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 75 Tahun 1998 tanggal 1 Oktober 1998 tentang Pernyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan perseroan
(persero) di bidang perbankan. Penyertaan modal negara RI pada PT Bank
Mandiri pada saat pendiriannya berasal dari dua sumber kekayaan negara,
yaitu :
- Saham
milik negara yagn ada pada keempat bank milik negara yaitu PT Bank Bumi
Daya (persero), PT Bank Dagang Negara (persero), PT Bank Ekspor Impor
(persero). Dan PT Bank Pembangunan Indonesia
- Modal PT Bank Mandiri yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari pendapatan dan belanja negara
3) Bank BNI 1946, bank milik pemerintah yang didirikan berdasarkan UU No.17/1986. Bank BNI adalah bank umum yang pada awalnya mempunyai tugas utama untuk menggerakkan sektor industri.
4) Bank
Rakyat Indonesia (BRI) didirikan berdasarkan UU No.21/1968 untuk
melakukan usaha bank umum. Pada awal pendiriannya, BRI bertugas
melayani petani, koperasi, nelayan, pengrajin, perindustrian dan
pedagang kecil, termasuk pengawasan atas bank desa, bank pasar, dan
sejenisnya
5) Bank
Tabungan Negara (BTN) didirikan dengan UU No.20/1968. pada awal
pendiriannya, bank ini bertugas untuk mengumpulkan dana terutama
melalui simpanan berbentuk tabungan. Belakangan usahanya banyak
ditujukan untuk memberikan kredit perumahan.
ii. Bank milik swasta
Bank
milik swasta adalah bank yang seluruh modal/sahamnya berasal dari
pemodal swasta. Terdapat tiga kelompok bank milik swasta, yaitu bank
milik swasta nasional, bank milik swasta asing, dan bank milik campuran atau kerja sama antara swasa nasional dapat berbentuk :
1) Bank milik swasta nasional, dapat berbentuk :
- Bank umum swasta
- Bank tabungan swasta
- Bank pembangunan swasta
2) Bank
milik swasta asing yaitu bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
pihak asing, baik oleh warga negara asing maupun badan hukum yang
pimpinan dan pesertanya warga negara asing. Contoh bank milik swasta
asing adalah Standard Chartered Bank (Inggris), European Asia Bank
(Eropa), Bank of Tokyo (Jepang), Bank of America, City Bank, Chese
Manhattan Bank, dan American Express Bank (USA)
3) Bank milik campuran atau kerja sama antara swasta nasional dan swasta asing, yaitu bank yang berdiri di Indonesia yang modal sahamnya merupakan gabungan antara pihak swasta Indonesia dan swasta asing
iii. Bank milik pemerintah daerah
Keberadaan bank
milik pemerintah daerah diatur dengan UU No.13/1962. setiap daerah
provinsi (daerah tingkat I) milik bank pemerintah daerah yang lazim
disebut Bank Pembangunan Daerah (BPD)
iv. Bank koperasi
Bank
koperasi adalah bank yang didirikan dengan modal yang dihimpun dari
perkumpulan koperasi. Bank koperasi didirikan berdasarkan SK Menteri
Keuangan RI No. Kep.800/MK/IV1969 tanggal 22 November 1969 serta
keputusan bersama antara Gubernur BI dan Mentranskop No.19a/GBI/72 per
350/KPTS/Mentranskop/192 tanggal 16 Agustus 1972. pada tahun 1987
berdiri Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
c. Berdasarkan penciptaan uang giral
Berdasarkan penciptaan uang giral, bank di Indonesia dikelompokkan menjadi dua, yaitu bank primer dan bank sekunder
i. Bank primer
Bank
primer adalah bank yang dapat menciptakan uang giral. Semua bank umum
adalah bank yang dapat menciptakan uang giral, karena menerima simpanan
dari masyarakat dalam bentuk giro yang memungkinkan girannya menarik
cek atau bilyet giro yang merupakan uang giral. Di sisi lain, bank umum
juga memberikan kredit kepada nasabah dengan penarikan yang dapat
dilakukan dengan instrmen uang giral. Selain bank umum, bank sentral juga merupakan bank primer karena bank ini dapat menerbitkan uang giral.
ii. Bank skunder
Bank
skunder adalah bank yang tidak dapat menciptakan uang giral, hanya
sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Bank yang tergolong bank
skunder antara lain bank-bank perkreditan rakyat, bank tani dan bank
desa. Bank-bank ini tidak diperkenankan untuk ikut dalam lalulintas
pembayaran uang (misalnya transfer dan kliring) dan tidak diperkenankan
untuk menerima simpanan dalam bentuk giro, karenanya mereka tidak dapat
menciptakan uang giral.
d. Bedasarkan undang-undang
Undang-Undang
yang menjadi pokok acuan pelaksanaan kegiatan perbankan di Indonesia
adalah UU NO.14/1967, selanjutnya diubah menjadi UU No.7/1992 dan yang
terakhir adalah UU No.10/1998. khusus untuk Bank Indonesia, terakhir
diatur dengan UU No. 23/1999
Menurut
UU No.7/1992 dan perubahannya dengan UU No.10/1998, jenis bank
dikelompokkan menjadi dua yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat
(BPR), Bank umum maupun bank perkreditan rakyat dapat melaksanakan
kegiatan usahannya secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
Berdasarkan
UU Perbankan No.7/1992 yang diubah dengan UU No.10/1998, pembagian bank
yang telah dibicarakan di atas, yaitu berdasarkan fungsinya pemiliknya
dan lain-lain sudah tidak ditempatkan lagi dalam undang-undang,
sehingga pengeloompokan bank saat ini dibedakan dari badan hukumnya.
Dengan
ketentuan UU Perbankan No.7/1992 dan UU No.10/1998, tampak bahwa
terdapat tiga kemungkinan bentuk badan usaha yang sama bagi bank umum
dan bank perkreditan rakyat, yaitu perusahaan daerah, koperasi dan
perseroan terbatas. Namun bank perkreditan rakyat tidak dimungkinkan berbadan hukum perseroan.
Bank
umum dapat melakukan emisi saham pada bursa efek di Indonesia dengan
ketentuan bahwa bagi bank dengan badan hukum perusahaan perseroan
(persero) emisi saham hanya mungkin untuk dilakukan tetapi tidak
mengakibatkan perubahan mayoritas kepemilikan atas saham oleh negara.
e. Berdasarkan barang yang disimpan dan disalurkan
Terdapat
badan, lembaga, atau institusi bukan bank, namun sering disebut sebagai
bank. Badan, lembaga, atau institusi tersebut disebut bank karena
menyimpan dan menyalurkan suatu barang. Berdasarkan barang yang
disimpan dan disalurkan ini, bank dikelompokkan menjadi empat, yaitu :
i. Bank mata
ii. Bank daerah
iii. Bank sperma
iv. Bank data
Badan,
lembaga atau institusi ini menerima atau menampung sesuatu barang/organ
dari masyarakat yang menyumbangkan, menjual atau menyimpannya, kemudian
menyalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.
f. Berdasarkan penetapan cash ratio
Berdasarkan kelompok penetapan cash ratio, bank di Indonesia dibedakan menjadi tiga yaitu :
i. Bank pemerintah dan bank asing
ii. Bank swasta devisa yaitu bank yang dapat melakukan transaksi pembayaran luar negeri
iii. Bank swasta non devisa, yaitu bank swasta yang tidak dapat melakukan transaksi pembayaran luar negeri
3. Fungsi Perbankan
Berdasarkan
Undang-Undang Perbankan No.7 Tahun 1992 pasal 3, fungsi utama perbankan
di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana dari dan ke
masyarakat. Secara lebih spesifik, fungsi masing-masing jenis bank
adalah sebagai berikut.
a. Fungsi Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai berikut
i. Menetapkan dan melaksanakan kebijakanmoneter
Dalam
melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia menetapkan saran-saran moneter
dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan, serta
melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara tertentu,
seperti operasi pasar terbuka di pasar uang, penetapan tingkat
diskonto, penetapan cadangn wajib minimum (bagi ban-bank) dan
pengaturan kredit dan pembiayaan.
ii. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam
hal ini, Bank Indonesia berwenang untuk mengatur dan menjaga segala
kegitan yang berhubungan dengan sistem pembayaran, mulai dari izin
penyelenggaraan sistem pembayaran; menetapkan penggunaan alat
pembayaran; sistem kliring antar bank; menetapkan macam harga, ciri dan
bahan uang yang akan dikeluarkan serta tanggal mulai berlakunya sebagai
alat pembayaran yang sah dan berwenang mengeluarkan dan mengedarkan
uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
iii. Mengatur dan mengawasi bank
Dalam
rangka menjalankan fungsi mengatur dan mengawasi bank-bank, Bank
Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas
kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan
pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
b. Fungsi Bank Umum
Bank
umum bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional
ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dalam rangka
merealisasikan tujuan tersebut, bank umum menjalankan fungsi-fungsi
sebagai berikut
i. Tabungan
Tabungan
adalah simpanan uang yang pengembaliannya dapat dilakukan setiap saat
dengan syarat-syarat tertentu, sesuai dengan perjanjian yang sudah
ditentukan oleh pihak bank. Nasabah yang menyimpan uangnya di bank akan
memperoleh sejumlah keuntungan. Selain adanya jaminan keamanan, nasabah
juga mendapat tambahan uang berupa bunga. Besarnya bunga yang diberikan
oleh setiap bank berbeda-beda
2) Deposito atau tabungan berjangka (time deposit)
Deposito
adalah simpanan di bank yang hanya dapat diambil dalam jangka waktu
tertentu, misalnya 1 bulan, 12 bulan dan 24 bulan. Seseorang yang
menyimpan uangnya dalam bentuk deposito berjangka mendapat setifikat
deposito berjangka dari bank yang bersangkutan sebagai bukti peyimpanan
deposito. Terdapat dua sertifikat deposito yaitu :
- Sertifikat deposito berjangka atas nama
- Sertifikat deposito atas unjuk atau sertifkiat bank
3) Giro atau rekening koran (demand deposit)
Giro
adalah simpanan yang hanya dapat diambil oleh peyimpan dengan cek atau
bilyet giro. Penggunaan giro juga dapat memperlancar teransaksi
pembayaran dalam jumlah besar.
ii. Memberi dan menyalurkan kredit kepada masyarakat (kredit aktif)
Dana
untuk pemberian kredit berasal dari simpanan masyarakat atau dari dana
yang dimiliki oleh bank itu sendiri. Baik dalam jangka pendek maupun
jangka panjang, dana yang disimpan di bank oleh perseorangan atau
lembaga akan digunakan oleh bank tersebut untuk dipinjamkan kepada pihak ketiga yang membutuhkan.
Dalam memberi dan menyalurkan kredit, bank harus memperhatikan tiga hal yaitu rentabilitas, likuiditas dan solvabilitas
1) Rentabilitas, yaitu kemampuan bank untuk mendapatkan keuntungan berupa bunga
2) Likuiditas
yaitu kemampuan bank untuk melunasi utang (kewajiban yang sewaktu-waktu
ditagih) maka bank harus memperhatikan jenis tabungan jangka pendek
dari masyarakat.
3) Solvabilitas,
yaitu kemampuan bank untuk melunasi segala utangnya. Oleh karen itu
bank harus mampu memanfaatkan uang supaya mendapatkan keuntungan berupa
bunga serta memikirkan masyarakat yang mau menarik tabungannya ataupun
mengajukan kredit.
Bank selalu berhatiphati dalam memberikan kredit kepada masyarakat.
Setiap
permohonan kredit selalu diteliti apakah permohonan tersebut telah
memenuhi persyaratan kelayakan atau tidak. Pertimbangan dalam meneliti
tingkat kelayakan permohonan kredit adalah 5 C (character, capacity,
capital, collaterial, dan condition for economic) dan 3 R (Return,
repayment, dan risk and bearing ability)
1) Character (watak/kepribadian)
Penilaian
karakter ini menyangkut watak, cara hidup dan tingkah laku dari pemohon
kredit. Karakter pemohon kredit (debitur) merupakan dasar untuk
mengetahui nilai baik debitur tersebut
2) Capacity (kemampuan)
Kemampuan
calon dbitur dan perusahaan calon debiur sangat penting diketahui oleh
bank. Hal ini sangat menetukan mampu tidaknya calon debitur
mengembalikan pinjamannya
3) Capital (modal)
Dalam
hal ini yang perlu dinilai adalah modal atau kekayaan yang dimiliki
calon debitur dan pendistribusian modal yang dilakukan oleh debitur.
Modal yang cukup dan pendistribusian yang tepat memungkinkan perusahaan
calon dibitur berkembang sehingga meningkatkan pendapatan perusahaan.
Dengan demikian, kemampaun untuk mengembalikan pinjamn kredit lebih
terjamin.
4) Collaterial (agunan/jaminan)
Agunan
atau jaminan kredit menjadi persyaratan yang sangat penting. Dengan
demikian, apabila debitur tersebut tidak mampu mengembalikan pinjaman
pada waktu yang telah ditentukan, pihak bank berhak menyita baran gyang
menjadi angunan atau jaminan tersebut. Collaterial merupakan salah satu
alat untuk menghadapi kemungkinan debiur ingkar mengembalikan
pinjamannya
5) Condition of economic (kondisi ekonomi)
Kondisi yang dimaksud di sini adalah kondisi ekonomi debitur dan kondisi
ekonomi secara nasional serta global, misalnya apakah memungkinkan
dilakukan pencairan kredit dalam situasi ekonomi krisis dan inflasi
5C
bukan hanya sebagai standar kelayakan pemberian kredit kepada debitur,
namun juga untuk menjaga keamanan pihak bank. Pada umumnya bank
menambah 1 C lagi yaitu coverage (pengasuransian jaminan/agunan)
Bank atau lembaga keuangan biasanya mengabulkan permintaan kredit berdasarkan kepercayaan bahwa :
1) posisi materi penerima kredit mampu untuk mengembalikan pinjamanan tersebut
2) penerima kredit akan mengembalikan utang-utangnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan
3) adanya hukum sah yang dapat melindungi pihak pemberi dan pihak penerima kredit, apabila ada pihak yang dirugikan.
Sementara, pertimbangan pemberian kredit berdasarkan 3 R adalah sebagai berikut :
1) Return
Syarat
ini mempertimbangkan tingkat kemampuan usaha debitur, yaitu apakah
hasil usahanya mampu mengembalikan pinjamannya, apakah usahanya itu
dapat berkembang terus.
2) Repayment
Syarat
ini mengkaji tingkat kemampuan, jadwal dan jangka waktu pengembalian
kredit dipertimbangkan apakah jangka waktu pengembalian pinjaman
tepat/sesuai dengan batas jatuh tempo yang telah ditentukan
3) Risk and bearing ability
Syarat
ini mempertimbangkan tingkat kemampuan debitur dalam menanggung risiko.
Dalam hal ini, apabila usaha debitur mengalami kegagalan, apakah
debitur dapat mengembalikan pinjamannya.
iii. Menjadi perantara lalu lintas moneter
Salah
satu jasa penting yang diberikan oleh pihak bank adalah memberikan
pelayanan sebagai perantara dalam lalu lintas moneter. Fungsi bank
dalam hal ini adalah melakukan jasa pengiriman uang, diskonto, inkaso,
pembayaran dengan cek, ATM (anjungan tunai mandiri) dan lain-lain.
Orang yagn telah membuka rekening di bank dengan saldo pasif (sudah
menjadi nasabah) ia akan dapat membayar kepada orang lain dengan cek
untuk kemudian diuangkan oleh pihak yang berpiutang kepada bank.
Apabila
pihak lain juga mempunyai rekening di bank, pembayaran cukup dilakukan
dengan jalan pemindahbukuan melalui surat, yang disebut bilyet giro.
c. Fungsi Bank Perkreditan Rakyat
Fungsi-fungsi bank perkreditan rakyat adalah sebagai berikut
i. Memberikan pelayanan jasa perbankan bagi masyarakat pedesaan
ii. Mengembangkan pertumbuhan ekonomi pedesaan dalam rangka terhindarnya
masyarakat pengusaha di desa, petani dan nelayan dari rentenir
iii. Memberikan keumdahan pelayanan kepada masyarakat, agar mereka tidak menemui kesulitan dalam prosedur mendapatkan permodalan
iv. Menghimpun tabungan masyarakat pedesaan, sekaligus membina masyarakat agar hidup hemat dan menabung
Dalam melaksanakan kegiatannya, BPR dilarang
i. Menerima simpanan giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
ii. melakukan kegiatan dalam valuta asing
iii. melakukan penyertaan modal
iv. melakukan usaha perasuransian
v. melakukan kegiatan di luar kegiatan yang diperbolehkan
d. Fungsi Bank Syariah
Fungsi-fungsi bank syariah adalah sebagai berikut
i. Menunjang
pembangunan ekonomi bangsa Indonesia, terutama melalui peningkatan
peranan pengusaha muslim dalam perekonomian nasional bertindak sebagai
katalisator pengembangan lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia
ii. Memberikan laba (profit) yang wajar bagi pemegang saham
iii. Mengusahakan pertumbuhan perusahaan (corporate growth) yang optimal
iv. Memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat Islam (Social Contribution)
v. Memelihara dan meningkatkan mutu kehidupan bekerja (quality of work life)
Untuk
menjalankan fungsi-fungsi tersebut, perbankan syariah meluncurkan
produk-produk, seprti jual beli, bagi hasil dan akad jasa-jasa.
4. Produk-produk Perbankan
Produk-produk perbankan adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat dan dari jasa-jasa lalu lintas pembayaran. Berikut ini produk-produk perbankan yang dikeluarkan oleh bank-bank pada umumnya.
a. Produk Kredit Pasif
Produk perbankan yang termasuk produk kredit pasif adalah tabungan giro, deposito berjangka dan deposit on call.
i. Tabungan (Saving deposit)
Tabungan adalah simpanan pada bank yang dapat ditarik sewaktu-waktu dengan menggunakan sarana yang ditentukan oleh setiap bank yang menerbitkan produk tersebut.
ii. Giro (demand deposito)
Giro
atau biasa disebut rekening koran adalah simpanan pada bank yang
penarikannya dapat dilakukan setiap waktu dengan menggunakan cek,
bilyet giro (surat perintah pembayaran), atau dengan cara pemindah
bukuan.
iii. Deposito (time deposit)
Deposito
adalah simpanan pada bank yang penarikkannya hanya dapat dilakukan
sesudah jangka waktu tertentu, menurut perjanjian antara penyimpan dan
bank.
iv. Deposit on call
Deposit
on call adalah simpanan pada bank yang pengambilannya dapat dilakukan
sewaktu-waktu, tetapi sebelum melakukan pengambilan, pihak penyimpan
harus memberitahukan kapan akan melakukan pengambilan kepada bank.
b. Produk Kredit Aktif
Produk perbankan yang termasuk produk kredit aktif adalah kecil rekening koran, kredit aksep, dan kredit remburs.
i. Kredit rekening koran
Kredit
rekening koran adalah kredit yang dapat diambil sesuai dengan kebutuhan
piminjam (debitur) dengan jaminan surat berharga, barang yang tersedia
dalam gudang peminjaman, serta penyerahan barang-barang bergerak atau
tidak bergerak.
ii. Kredit aksep
Kredit aksep adalah pinjaman yang diberikan dengan cara mengeluarkan wesel serta dapat diperdagangkan oleh pemegangnya.
iii. Kredit remburs (letter of kredit)
Kredit
remburs adalah pembayaran atas barang-barang yang diimpor dari luar
negari. Pembayaran atas impor barang untuk sementara dilakukan oleh
bank. Setelah importir mendapat hasil, ia harus membayar pada bank
sesuai perjanjian semula
c. Produk berupa Jasa Lalu Lintas Moneter
Produk
perbankan yang termasuk produk jasa lalu lintas moneter adalah
pengiriman atau transfer yang, inkaso, diskonto, delegasi kredit, jual
beli cek perjalanan, kartu kredit dan ATM.
i. Pengiriman atau transfer uang.
Transfer
adalah pengiriman uang dari suatu cabang bank ke cabang lain bank
tersebut atu ke bank lain atas amanat nasabah, baik nasabah yang
mempunyai rekening maupun nasabah yang tidak tetap (working customers)
yang ditunjukan untuk diri pemberi amanat atau orang lain di dalam
negeri dan luar negeri. Tranfer merupakan salah satu pelayanan jasa
dalam bidang lalu lintas pembayaran. Manfaat transfer bagi nasabah
adalah :
- membantu kelancaran transaksi perdagangan
- membantu pelaksanaan pembayaran uang akomodasi
Sementara, manfaat transfer bagi bank adalah :
- menambah jumlah modal yang dimilikinya
- memperbesar volume peredaran uang.
- partisipasi dalam rangka memperlancar peredaran uang di masyarakat.
ii. Inkaso (collection)
Inkaso
adalah kuasa oleh perusahaan atau perseorangan kepada bank untuk
penagihan piutang meupun pembayaran kepada pihak lain (dalam dan luar
negeri), baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Atas jasa ini
bank mendapat keuntungan sebesar nota inkaso yang telah disepakati.
Objek
inkaso adalah wesel (draft), cek, surat aksep, kupon atau dividen surat
undian, kuitansi dan nota-nota tagihan lainnya inkaso bermanfaat untuk
mempermudah nasabah dalam melakukan tagihan kepada pihak lain, karena
nasabah tidak harus datang sendiri dalam melakukan penagihan karena
sudah diwakili oleh pihak bank.
iii. Diskonto
Diskonto adalah pemberian jasa atas pembelian dan penjualan surat-surat berharga yang dijamin oleh bank yang bersangkutan.
iv. Delegasi kredit (banker orders)
Delegasi
kredit adalah pemberian kuasa dari seseorang atau badan hukum untuk
melaksanakan pembayaran kepada seseorang atau badan hukum lain secara
berkala. Kuasa yang diberikan misalnya untuk membayar rekening listrik,
telepon dan sebagainya.
v. Jual beli cek perjalanan (traveller’s cheque)
Traveller’s
cheque atau cek perjalanan adalah cek yang dikeluarkan oleh bank
sebagai pengganti uang tunai untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran
dalam perjalanan, bepergian, atau rekreasi baik di dalam negeri maupun
di luar negeri. Travellers cheque memiliki beberapa keuntungan baik
bagi nasabah maupun bagi bank yang mengeluarkannya. Manfaat traveller’s
cheque bagi nasabah antara lain adalah :
- nasabah dapat melakukan pembayaran perjalanan dengan lebih mudah, cepat praktis dan efisien
- nasabah
dapat melakukan penukaran traveller’s cheque dengan mata uang tunai di
hotel, restoran, bank, biro perjalanan, dan sebagainya yang ditunjuk
oleh bank yang bersangkuta;
- tingkat keamanan lebih terjamin.
Sementara, manfaat traveller’s cheque bagi bank yang menerbitkannya adalah :
- memperoleh pemasukan dari penjualan traveller’s cheque
- memperoleh imbalan jasa berupa komisi
vi. Kartu kredit (credit card)
Kartu
kredit adalah alat pembayaran pengganti uang atau cek, yang dapat
digunakan untuk membayar pembelian di toko, menginap di hotel, maupun
tempat-tempat lain yang menyediakan pelayanan pembayaran dengan kartu
kredit tersebut. Secara teknis, kartu kredit berfungsi sebagai sarana
pemindah bukuan dalam melakukan pembayaran suatu transaksi. Congoh :
kartu kredit Fix dan Fast dari Danamon, kartu kredit Bank Niaga, kartu
kredit BCA, kartu kredit BNI dan lain-lain.
vii. Anjungan tunai mandiri (ATM)
Anjungan
tunai mandiri atau authomatic teller machine (Inggris) adalah kartu
yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang dapat digunakan untuk
menarik dana yang dimilikinya dengan cara memasukkan kartu tersebut
pada mesin yang tersedia di anjungan tunai mandiri pemilik kartu ATM
memasukkan kartunya pada mesin ATM dan untuk pengamanannya,
masing-masing nasabah memiliki PIN (personal identification number) yang
hanya diketahui oleh yang bersangkutan sendiri. Setelah memasukkan PIN
nasabah melaksanakan prosedur sesuai petunjuk dari mesin ATM.
5. Manfaat Produk Perbankan bagi Siswa
Di bawah ini adalah beberapa produk perbankan yang dapat dimanfaatkan oleh para siswa.
a. Tabungan
Siswa
dapat menyisihkan sebagian uang jajannya untuk ditabung dalam ber bagai
bentuk tabungan yang ditawarkan oleh bank. Memanfaatkan produk tabungan
ini berarti memupuk sikap hidup hemat dan menghindari pengeluaran yang
tidak perlu atau kurang bermanfaat. Di samping itu, siswa juga
mendapatkan keuntungan dari menabung di bank, karena bank memberikan
balas jasa berupa bunga bagi simpanan tersebut.
b. Pengiriman uang atau transfer
Siswa
yang tinggal jauh dari orang tua dapat memanfaatkan jasa transfer yang
ditawarkan bank. Tranfer akan memudahkan siswa dalam memperoleh uang
kiriman dari orangtuanya. Pengiriman uang dengan transfer lebih cepat
daripada wesel pos. dengan transfer, uang kiriman dapat dicairkan
langsung pada saat uang tersebut disetorkan (system on line)
c. Asuransi
Siwa
juga dapat turut serta dalam program asuransi yang ditawarkan oleh
bank. Pada saat ini, bank turut pula mengeluarkan beberapa produk
asuransi. Beberapa produk asuransi yang diterbitkan bank adalah
Lippolife dari Bank Lippo dan CAR dari BCA.
Program
asuransi yang biasanya ditawarkan untuk keperluan siswa adalah asuransi
pendidikan dan asuransi jiwa. Asuransi pendidikan memberikan jaminan
pemenuhan biaya sekolah hingga lulus perguruan tinggi. Siswa dapat
mengikuti program asuransi secara individu dan kolektif. Secara
individu, orangtua mendaftarkan siswa, sedangkan secara kolektif,
sekolah mengasuransikan siswanya.
d. ATM (anjungan tunai mandiri)
Siswa
dapat pula memanfaatkan kartu ATM yang ditawarkan oleh berbagai bank
untuk memenuhi keperluannya. Kartu ATM dapat dimanfaatkan untuk
berbelanja kebutuhan sekolah dan keperluan sehari-hari di berbagai
tempat. Penggunaan ATM memberikan rasa aman, karena siswa tidak peru
lagi membawa uang tunai ketika berbelanja.
C. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Selain
bank, terdapat lembaga lain yang bertugas untuk menjembatani lalu
lintas pembayaran transaksi yang terjadi dalam masyarakat. Lembaga
tersebut dinamakan LKBB atau lembaga keuangan bukan bank
1. Pengertian LKBB
Lembaga
keuangan bukan bank adalah semua lembaga atau badan yang melakukan
kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat,
tetapi tidak berbentuk bank. Usaha-usaha yang dilakukan oleh lembaga
keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
- Mengumpulkan dana dengan mengeluarkan kertas berharga
- Memberikan kredit jangka menengah kepada perusahaan-perusahaan atau proyek-proyek, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
- Mengadakan penyertaan modal sementara bagi perusahaann-perusahaan atau proyek-proyek sampai saham-saham yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan atau proyek-proyek tersebut dapat dipejualbelikan.
- Menjadi perantara dalam mendapatkan peserta atau kompanyon, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk mengadakan usaha patungan (joint venture)
- Menjadi perantara dalam mendapatkan tenaga ahli dan memberikan nasihat-nasihat keahlian.
- Melakukan usaha-usaha lain di bidang keuangan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
2. Jenis-jenis LKBB
Lembaga-lembaga keuangan bukan bank yang berkembang di masyarakat, dikelompokkan menjadi tiga golongan sebagai berikut.
a. Lembaga Pembiayaan Bangunan (Devlopment Finance Corporation/DFC)
b. Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga (Investment Finance Corporation/IFC)
Lembaga keuangan lainnya, seperti koperasi simpan pinjam, pegadaian, perasuransian dan dana pensiun.
Berikut ini adalah beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia.
a. Perusahaan Asuransi
Asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di
mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggun, dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertangung karena suatu kerutian tertentu.
Objek
asuransi meliputi benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia
tenggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat
hilang, rusak, rugi atau berkurang nilainya.
Kegiatan
asuransi terkaita dengan lembaga keuangan karena salah satu sisi
kegiatan asuransi adalah menghimpun dana dari masyarakat melalui
penerimaan premi, yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat
yang mengklaim asuransi karena terjadi kerugian, kerusakan atau objek
pertanggunan harus dibayar klaimnya.
Di
Indonesia terdapat berbagai jenis asuransi, misalnya asurani jiwa,
asuransi sosial, asuransi kerugian dan reasuransi. Contoh perusahaan
asuransi adalah Asuransi Bumi Putera dan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
(Astek). Adapun tujuan asuransi adalah sebagai berikut.
i. Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan kerugian
ii. Memberi dorongan ke arah perkembangan perekonomian
iii. Menghilangkan keraguan bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya
iv. Menjamin penanaman modal para usahawan
v. Mendapatkan hasil atas jasa yang diberikannya
vi. Mendapatkan hasil atas jasa yang diberikannya
b. Dana Pensiun
Dana
pensiun adalah dana yang dihimpun dari pemotongan gaji pegawai yang
masih aktif bekerja, untuk kemudian dibayarkan kembali kepada yang
bersangkutan atau ahli warisnya setelah yang bersangkutan pensiun atau
meninggal dunia. Contoh : PT Tabungan Asuransi
Pensiun (Taspen) dan Yayasan Dana Pensiun (Yadapen). Tujuan utama
diadakan dana pensiun adalah untuk memberikan jaminan penghasilan bagi
mereka yang pensiun.
Dari
pengertian di atas, jelaslah bahwa dana pensiun termasuk lembaga
keuangan, karena kegiatannya adalah menghimpun dana dari masyarakat
kelompok pekerja, kemudian mengelola dana tersebut, selanjutnya
memberikan dana secara tetap, sesuai ketentuan masing-masing dana
pensiun setiap bulan kepada peserta yang sudah pensiun.
c. Perusahaan Reksadana
Perusahaan
reksadana adalah perusahaan yang mengelola dana investor reksadana yang
ditanamkan pada portofolio saham, pasar uang dan campuran (pasar uang
dan saham)
Reksadana
dikatagorikan sebagai lembaga keuangan karena menciptakan permodalan
bagi perusahaan yang membutuhkan permodalan dengan cara menghimpun dana
dari masyarakat luas, melalui instrumen portofolio yang harganya dapat
dijangkau oleh masyarakat.
d. Perusahaan Pembiayaan
Lembaga pembiayaan yang telah banyak dikenal adalah factoring, forfaiting, dan leasing
i. Factoring yaitu perusahaan yang mengambil alih risiko bad debt (piutang yang bermasalah)
ii. Forfaiting
atau sering disebut forfait saja, yaitu lembaga yang memberikan
pembiayaan untuk penagihan piutang antarnegara, di mana lembaga
tersebut berada di negara pembeli memberikan pembiayaan kepada penjual,
tandpa hak resourse kepada penjual. Forfaiting dilakukan dengan menarik
diskonto atas instrumen keuangan, misalnya wesel yang digunakan untuk
membiayai ekspor barang modal. Bank membeli tagihan dengan menarik
diskonto lalu menjualnya kembali. Pasar forfait berkembang di Swiss di
mana pasar itu memusatkan pada pembelian utang perdagangan timur-barat;
namanya kemudian menjadi sangat diinggriskan (dari forfait menjadi
forfaiting) seteleh pasar pindah ke London pada tahun 1980-an.
iii. Leasing,
yaitu setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dengan
jangka waktu berdasarkan pembayaran berkala.
e. Pegadaian
Pegadaian adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang memberikan jasa penyaluran uang
kepada masyarakat atas dasar hukum gadai dengan jaminan barang
bergerak. Barang-barang yang dapat digadaikan antara lain pakaian,
sepeda, sepeda motor, perhiasan dan mesin tulis. Besarnya kredit yang
diberikan pegadaian tergantung dari nilai barang yang digadaikan
tersebut.
Tujuan
pegadaian adalah membantu masyarakat dalam memperoleh kredit dengan
cepat agar tidak jatuh ke tangan kreditor liar dan membantu masyarakat
mengembangkan usaha.
f. Kopersai Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam adalah usaha bersama yang menerima simpanan dan memberi
pinjaman kepada anggota dan masyarakat yang memerlukan, dengan bunga
ringan.
Tujuan
koperasi simpan pinjam adalah membantu memperbaiki tingkat perekonomian
anggota, mengembangkan kepribadian anggota angar rajin menabung, dan
ikut serta memajukan kesejahteraan masyarakat.
3. Fungsi dan Peran LKBB
a. Fungsi LKBB
Lembaga keuangan bukan bank mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut.
i. Membina perekonomian rakyat kecil
ii. Membina dan mengerahkan pola perkreditan rakyat agar terarah pada kegiatan produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
iii. Membantu masyarakat membebaskan diri dari rentenir, lintah darat, riba, ijon dan lain sebagainya.
b. Peranan LKBB
Lembaga keuangan bukan bank berperan secara aktif dalam kegiatan-kegiatan berikut :
i. Mengumpulkan dana dari masyarakat
ii. Menyalurkan dana ke dalam usaha yang produktif
iii. Mendorong kemajuan ekonomi bangsa
iv. Memperlancar lalu lintas peredaran uang dan modal
v. Mengembangkan usaha kecil
RANGKUMAN
1. Uang
adalah alat ukur standar pengukur nilai yang sah, yang dikeluarkan oleh
pemerintah (bank sentral) suatu negara dalam bentuk uang kertas, emas,
perak atau logam lain yang dicetak dengan bentuk.
2. Syarat-syarat uang
adalah diterima masyarakat secara umum, mudah dibawa, mudah disimpan,
mudah dibagi-bagi, tidak cepat rusak 9tahan lama), nilainya stabil,
adanya kontinuitas dan jumlahnya mencukupi kebutuhan.
3. Fungsi
uang dibagi menjadi dua yaitu fungsi primer (fungsi asli) dan fungsi
sekunder (fungsi turunan). Fungsi primer uang adalah sebagi alat ukur
resmi dan sebagai satuan hitung. Sementara fungsi skunder uang adalah
sebagai alat pembayaran, sebagai penimbun kekayaan, sebagai pendorong
kegiatan ekonomi, sebagai penunjuk harga, sebagai alat untuk menabung,
sebagai alat pembentuk modal (kapital), dan sebagai standar pembayaran
utang dan standar pembayaran tertunda
4. Jenis uang dikelompokkan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral
5. Nilai uang dibedakan menjadi tiga yaitu nilai nominal, nilai intrinsik dan nilai riil (nilai internal uang)
6. Valuta asing adalah alat pembayaran yang dijamin oleh cadangan emas atau perak yang ada di bank pemerintah.
7. Irving
Fisher berpendapat bahwa kecepatan uang beredar serta kecepatan
perputaran barang dan jasa adlah faktor yang sangat penting dalam
pengukuran nilai uang (MV=PT)
8. Bank
adalah lembaga keuangan yang usahanya menyerap dana dari kelompok
masyarakat yang berkelebihan dana dan menyalurkannya kepada kelompok
yang kekurangan dan membutuhkan dana serta memenuhi persyaratan
tertentu untuk diberikan bantuan dana tersebut.
9. Fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana dari dan ke masyarakat.
10. Lembaga
keuangan bukan bank adalah semua lembaga atau badan yang melakukan
keigatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat,
tetapi tidak berbentuk bank. Contoh : perusahaan reksadana, pegadaian,
perusahaan asuransi dan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar